Sutrah Dalam Shalat (Bagian 5)

0

Telah kita sebutkan pada majelis yang lalu hukum melewati didepan orang yang shalat, bahwasanya haram. Kecuali jika dia melewati didepan sutrah, maka dibolehkan.

 

Pada kesempatan ini, kami akan membahas hukum melewati didepan orang yang shalat berjamaah.

 

Kadang seseorang batal wudhunya, karena menganggap bahwa tidak boleh menerobos saf, akhirnya dia duduk sampai selesai shalat.

 

Apakah demikian dibenarkan dalam tinjauan syariat ?

 

Ulama telah berselisih dalam masalah ini. Mayoritas ulama mengatakan boleh seseorang melewati saf (bukan melewati didepan imam), berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas, bahwa beliau melalui sebagian saf ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam sedang shalat dengan para sahabatnya. (HR. Bukhari : 493 dan Muslim : 504)

 

Sedangkan Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat berpendapat tidak boleh.

 

Dari dua pendapat diatas, yang benar adalah pendapat jumhur ulama.

 

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,

 

“Dhahir hadits adalah larangan secara umum. Sebagian ulama malikiyah mengkhususkan larangan tersebut untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Karena lewat dihadapan makmum diperbolehkan disebabkan sutrahnya imam adalah sutrahnya makmum.” (Al Fath ; 1/329)

 

APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA ADA ORANG YANG LEWAT DIHADAPANNYA ?

 

Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

 

“Jika seorang akan melewati dihadapan dirinya disaat sedang shalat, maka dibolehkan untuk menahannya menurut pendapat jumhur ulama, dan aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal tersebut.” (Al Mughni : 2/75)

 

NAMUN APAKAH SEBUAH KEHARUSAN ?

 

Mayoritas ulama menganggap itu hanyalah sunnah (anjuran) untuk menghalangi orang yang lewat dihadapan orang yang shalat.

 

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah,

 

“Perintah untuk menahan orang yang lewat dihadapannya hanyalah anjuran yang ditekankan, dan aku tidak mengetahui seorangpun dari kalangan ulama yang mewajibkannya.” (Syarh Muslim : 4/223)

 

Namun penukilan Al-Imam An-Nawawi terbantahkan dengan pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan wajibnya menahan orang yang lewat dihadapannya ketika sedang shalat.

 

Ibnu Hazm berdalil dengan hadits Abu Said Al Khudry bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan,

 

“Jika kalian shalat menghadap sutrah, lalu ada seseorang yang ingin lewat antara dirimu dengan sutrah, maka hendaknya engkau tahan. Jika dia tidak mau berhenti, maka perangi dia, karena dia adalah syaitan.” (HR. Bukhari : 509 dan Muslim 505)

 

Datang juga dalam riwayat Imam Muslim dengan lafadz yang berdekatan dari sahabat Abdullah bin Umar.

 

Wallahu a’lam, yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu wajib menahan orang yang lewat dihadapan orang yang shalat.

 

Berkata Ibnu Rajab Al Hanbali,

 

“Mengembalikan kepada apa yang diriwayatkan dan difahami oleh Abu Said itu lebih utama, dan apa yang dilakukan oleh Abu Said ketika menahan orang yang lewat dihadapannya disaat shalat itu menunjukkan hukumnya wajib, walaupun manusia berdesak-desakan.” (Al Fath : 4/81)

 

HATI-HATI DARI KELEDAI, WANITA DAN ANJING HITAM

 

Dalam hadits Abu Dzar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

 

“Sesungguhnya akan memutus shalat seseorang, keledai, wanita dan anjing hitam.” (HR. Muslim : 510)

 

Datang juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Muslim No. 511

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN MEMUTUS SHALAT ?

 

Mayoritas ulama mentafsirkan hadits diatas dengan memutus kekhusyukan shalat. Sebagaimana dinukil oleh Al-Imam As-Syafi’i dan Al-Baihaqi serta An-Nawawi rahimahumullah.

 

Al-Imam At-Thahawi menganggap bahwa hadits diatas mansukh (terhapus hukumnya).

 

Al-Imam Ahmad mentafsirkan, bahwa yang memutuskan shalat hanyalah anjing. Adapun Atha bin Abi Rabah dan Abdullah bin Abbas dalam satu riwayat memahami maksud diatas sesuai dhahirnya. Bahwa ketiga hal tersebut akan memutus shalat seseorang.

 

Wallahu a’lam bishawab.

 

Untuk lebih berhati-hati, sebaiknya dia menghindari ketiga perkara tersebut. Walaupun dhahir hadits sangat jelas akan memutus shalat seseorang. Ini yang di rajihkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim, juga Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban.

 

Beberapa faedah dari penjelasan diatas :

  1. Hukum diatas jika ketiga hal diatas melewati antara dia dan sutrah, namun jika diluar sutrah, tidak akan membatalkan shalat dan diperbolehkan.
  2. Anak wanita yang belum baligh, tidak termasuk dalam kategori hadits diatas, demikian yang dirajihkan oleh jumhur
  3. Wanita yang shalat, tidak akan terputus shalatnya jika yang melewati juga wanita lain.

 

 

Wallahu A’lam Bishawab

 

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.