Telah disinggung dalam kesempatan sebelumnya hukum sutrah dengan binatang tunggangan, lalu bagaimana hukum sutrah dengan orang yang tidur, atau orang yang hadas?
Mayoritas ulama berpendapat boleh, berdalilkan dengan kisah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang shalat malam dalam keadaan dihadapannya ada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang tertidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebabkan juga karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut.
Adapun hadits Abdullah bin Abbas secara marfu’
“Jangan engkau shalat dibelakang orang yang tidur atau yang berhadas”
Hadits diatas telah dilemahkan oleh Al-Imam Al Khattabi, begitu juga Al-Imam An-Nawawi dan selainnya (Al Majmu : 3/231) (Al Maalim : 1/161)
Dan pendapat diatas yang dirajihkan oleh Al-Imam Ibnu Bathal rahimahullah,
“Dan pendapat yang sahih adalah yang mengatakan bahwa itu boleh, disebabkan sahihnya sunnah dalam hal tersebut.” (Tarhut Tastrib : 2/388)
Faedah Pertama:
Syaikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang menjadikan sandal ditumpuk sehingga menjadi lebih tinggi dan dijadikan sebagai sutrah, dan beliau menjawab : “Boleh, begitu juga dengan beberapa mushaf yang tertumpuk diatas meja yang rendah, seandainya seseorang menjadikannya sebagai sutrah,” beliau (Syaikh Al Fauzan) membolehkannya.
Wallahu A’lam Bishawab.
DISYARIATKAN SEORANG YANG SHALAT UNTUK MENDEKAT KEARAH SUTRAH
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Jika seorang diantara kalian shalat, hendaknya mendekat kesutrah, sehingga tidak ada yang memutus shalat kalian. (HR Abu Daud dari sahabat Sahl bin Saad dengan sanad yang sahih)
Mayoritas ulama menghukumi dengan sunnahnya mendekat kesutrah, walaupun Al-Imam Ibnu Hazm menghukumi wajib, namun sebaiknya tidak menjauh dari sutrah, Wallahu A’lam Bishawab
Faedah Kedua:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak antara orang yang shalat disaat berdiri dan sutrah itu sekitar tiga hasta.
Berdasarkan hadits Bilal bin Rabah,
“Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat, antara beliau dan sutrah itu kurang lebih tiga hasta.” (HR. Bukhari : 506)
Adapun disaat sujud, maka jarak yang ideal antara kepada orang yang shalat dan sutrah itu adalah sejarak tempat lewatnya kambing (sekitar 40 – 50 Cm), sebagaimana dalam hadits Sahl bin Saad bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat, antara beliau dan sutrah itu sekitar lewatnya seekor kambing. (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian yang dirajihkan oleh Al-Imam As-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (3/3).
ANCAMAN YANG MELEWATI ORANG SHALAT ATAU MEMBIARKAN ORANG LEWAT DIHADAPANNYA
Berkata Al-Imam Ibnu Abdil Barr,
“Tidak ada perselisihan dikalangan ulama, bahwa lewat dihadapan orang yang shalat itu tidak boleh. Dosa orang yang lewat dihadapan orang yang shalat lebih besar daripada dosa yang ditanggung oleh orang yang membiarkan orang lain lewat dihadapan dirinya ketika sedang shalat. Dan kedua-duanya bermaksiat, ini jika keduanya telah mengetahui larangan tersebut, dan aku tidak mengetahui ada perselisihan dikalangan ulama.” (At-Tamhid : 21/148)
Al-Imam Al-Baghawi menukil ijma ulama atas haramnya melewati dihadapan orang yang shalat. (Syarhus Sunnah : 2/456)
Faedah Ketiga:
Sebagian ulama menyebutkan hukum melewati didepan orang yang shalat dengan makruh. Namun perlu difahami disini, bahwa makruh menurut ulama mutaqaddimin (dulu) makanya adalah haram.
Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah,
“Sebagian ulama mutaakhirin telah keliru dengan istilah sebagian ulama-ulama terdahulu mereka, terkait dengan istilah makruh. Mereka (ulama dulu) lebih suka mengungkapkan istilah haram dengan makruh.” (I’lamul Muwaqiin : 1/39)
Demikian juga yang dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fathul Bari : 4/95
Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah menghukumi dengan dosa besar, bagi yang melewati didepan orang yang shalat. Seperti Al-Imam Ibnu Hajar (Al Fath : 1/697), (Al Badr Aini didalam Umdah : 4/295)
Wallahu A’lam Bishawab
Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam