Sifat Wudhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Mencuci Wajah Dalam Berwudhu

0

Tata cara berwudhu sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

MENCUCI WAJAH

Mencuci wajah ketika berwudhu adalah rukun dari rukun-rukun wudhu.

Dalil nya adalah sebagai berikut :

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian akan melakukan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian.” (QS. Al-Maidah : 6)

Adapun dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hadits Humran Maula Ustman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang telah kita sebutkan diawal pembahasan.

Dan telah dinukil ijma’ oleh Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya dari kalangan ulama, seperti Al-Imam At-Thahawy, Al-Imam Ibnu Qudamah dan selain mereka.

 

Definisi Wajah

Al-Imam Al-Khuraqi rahimahullah dan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan batasan wajah.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Wajah itu secara vertikal dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian depan, sampai bagian bawah dagu (tempat tumbuhnya jenggot). Dan secara horizontal dimulai dari pangkal daun telinga kanan sampai pangkal daun telinga kiri. Dan yang dijadikan sebagai ukuran adalah orang normal.” (Al-Majmu’ : 1/405)

 

Wajib bagi orang yang berwudhu untuk mencuci wajahnya secara merata

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah,

Berkata Al-Ashab, dan pengarang kitab At Tatimmah,

“Dan wajib atas orang yang berwudhu untuk mencuci bagian kepalanya (yang bersambung dengan wajah) dan bagian lehernya, dan mencuci apa yang ada dibawah dagunya. Disebabkan tidak mungkin seseorang mencuci bagian wajah dengan sempurna kecuali jika dia mencuci bagian diatas.” (Al Majmu’ : 1/416)

 

Faedah dari penjelasan diatas :

Rambut yang tumbuh diatas tulang dibawah telinga (brewok) adalah bagian dari wajah dan wajib untuk dicuci bersama dengan wajah. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

 

Apakah jenggot termasuk bagian yang harus dicuci ?

Para ulama menjelaskan bahwa jenggot itu ada dua jenis. Jenggot yang lebat dan jenggot yang tipis.

Bagaimana membedakan antara jenggot yang tebal dan tipis ?

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah,

“Jika terlihat kulit dasar jenggot dari depan, maka itu tipis. Dan jika tidak terlihat dari depan, maka itu tebal.” (Al Majmu’ : 1/409)

Dan pendapat diatas adalah pendapat yang dirajihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dan pendapat tersebut yang beliau nukil dari Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah.

 

Bagaimana hukum mencucinya ?

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,

“Jenggot itu ada yang tebal dan ada yang tipis. Jenggot yang tipis itu adalah jenggot yang terlihat kulit rambutnya dari depan, maka wajib dicuci sampai ke kulitnya. Dan jika jenggot itu tebal, yaitu yang tertutup kulitnya oleh kelebatan jenggotnya, maka yang wajib adalah mencuci dhahir (bagian luar) jenggot tersebut.” (Syarh Mumti’: 1/172)

 

Faedah dari penjelasan diatas :

Termasuk yang memiliki hukum jenggot yang wajib dicuci adalah rambut yang tumbuh di wajah selain jenggot, seperti alis, kumis, dal lain sebagainya.

 

Berkata Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,

“Dan menurut kami, rambut yang tumbuh diwajah memiliki hukum yang sama dengan jenggot.” (Al Mughny : 1/116)

 

Mencuci bagian dalam kedua mata.

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah,

“Dan tidak wajib mencuci bagian dalam kedua mata dengan kesepakatan ulama. Adapun tentang hukum sunnatnya, ada dua pendapat yang disebutkan oleh pengarang (Al-Imam As-Syirazi) dan yang paling sahih dari dua pendapat diatas menurut jumhur ulama adalah : tidak dianjurkan.” (Al Majmu’ : 1/404)

Adapun mencuci kedua kelopak mata bagian luar, maka tidak ada perselisihan dikalangan ulama, bahwa keduanya wajib untuk dicuci.

 

Wallahu A’lam Bishawab

*) Insya Allah Bersambung

 

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.