Sifat Shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam (Bagian 1)

Hukum Berdiri Dalam Shalat

0

BERDIRI DALAM SHALAT

 

Berdiri didalam shalat adalah perkara yang disyariatkan. Namun perlu diketahui beberapa hal yang berkaitan dengan masalah ini.

 

  1. Hukum berdiri dalam shalat

Berdiri dalam shalat memiliki hukum yang berbeda antara shalat wajib dan shalat sunnah. Di dalam shalat wajib. Para ulama telah sepakat bahwa hukum berdiri adalah rukun, bagi yang mampu, jika tidak sanggup, maka dengan duduk dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan berdirilah kalian untuk Allah dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-Baqarah : 238)

 

Di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda,

“Kalian shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa, maka dengan duduk, dan jika tetap tidak bisa, maka shalatlah sambil berbaring.”

 

Al-Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan, para ulama telah sepakat, bahwa berdiri dalam shalat fardhu adalah wajib karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan berdirilah kalian untuk Allah dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-Baqarah : 238). “Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk shalat wajib dengan duduk padahal dia bisa berdiri.” (Al Istidzkar : 5/309)

 

Maka jika seseorang shalat wajib dengan duduk dalam keadaan bisa berdiri,  maka shalatnya tidak sah.

Dan lihat juga penukilan ijma’ oleh Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ (3/236), Ibnul Mundzir di dalam Al-Ijma’ (19).

 

Adapun didalam shalat sunnah, maka hukum asal didalam berdiri adalah jaiz (boleh), demikian dinukil ijma’ oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr dan selainnya.

Beliau berkata, “Dan ulama telah sepakat bolehnya shalat dengan duduk di belakang imam yang berdiri dalam shalat sunnah.” (Al-Istidzkar : 5/386. Syarh Muslim An-Nawawi : 6.10)

 

Di dalam riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau bercerita, “bahwa Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam pernah shalat dimalam yang panjang sambil berdiri, dan shalat sunnah di malam yang panjang dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim No. 730)

 

  1. Shalat dengan duduk karena uzur, maka Allah Ta’ala akan memberikan pahala sempurna

Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda,

“Jika Allah menguji hambaNya dengan ujian di badannya, Allah mengatakan : “Kalian (malaikat) catatlah untuknya amalan salih yang dia lakukan disaat sehat, jika Allah memberikan kesembuhan kepadanya, maka Allah akan mensucikannya dari dosa, dan jika dia meninggal, maka Allah akan memberikan ampunan kepadanya dan merahmatinya.” (HR Ahmad dengan sanad yang sahih).

 

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,

“Adapun seseorang yang benar- benar lemah dan tidak mampu untuk berdiri, dalam keadaan niatnya jujur, maka tidak sepantasnya untuk berselisih bahwa pahalanya sempurna seperti pahala orang yang melakukannya langsung.” (Al-Mufhim : 3 727)

 

  1. Namun bagi yang shalat sunnah dengan keadaan duduk, dalam keadaan bisa berdiri, maka dia mendapatkan pahala setengah dari pahala sempurna

Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda,

“Siapa yang shalat dalam keadaan berdiri, maka itu lebih utama. Dan siapa yang shalat sambil duduk, maka dia mendapatkan pahala setengah dari yang berdiri. Dan siapa yang shalat dalam keadaan tidur, maka dia mendapatkan pahala setengah dari yang shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari dari Imran bin Husain)

 

Berkata Al-Imam Ibnu Abdil Barr,

“Yang dimaksud dengan hadits diatas adalah shalat sunnah, tidak diragukan lagi.” (Al-Istidzkar : 5/408)

 

Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah,

“Hadits diatas maksudnya adalah shalat sunnah sambil duduk dalam keadaan dia bisa berdiri, maka dia mendapatkan pahala setengah dari pahala yang berdiri.” (Syarh Muslim : 6/14)

Dan pendapat diatas adalah pendapat mayoritas ulama, seperti Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan selain mereka, dan Ini pendapat yang sahih. Wallahu A’lam

 

Faedah pertama :

Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam memiliki kekhususan, yaitu dibolehkannya bagi Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam untuk shalat sambil duduk tanpa adanya uzur, dan beliau mendapatkan pahala yang sempurna. Sebagaimana di dalam kisah Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, beliau melihat Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam shalat dengan duduk. Kemudian beliau bertanya kepada Rasulullah,  “Ya Rasulullah, shalatnya seorang yang mampu berdiri setengah pahalanya dengan shalatnya orang yang duduk. Lalu kenapa engkau shalat sambil duduk?” Beliau menjawab : “Benar, namun aku tidak sama seperti kalian.” (HR. Muslim No. 734)

 

Faedah Kedua :

Yang tidak sanggup shalat sambil berdiri, tidak dianjurkan untuk menggunakan tongkat atau yang semisalnya untuk membantunya berdiri. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama sebagaimana dinukil oleh Al-Imam Al-Qadhi Iyadh. Berkata Al-Imam Ibnu Hazm,

“Ketika Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam menyuruh shalat dengan berdiri, jika tidak sanggup maka sambil duduk, dan jika tidak sanggup, maka sambil berbaring, maka bersandar dengan sesuatu adalah perkara yang tidak diperintahkan dalam syariat. Namun bagi yang melakukannya, maka shalatnya tetap sah. Wallahu Alam.

Hukum diatas berlaku untuk shalat wajib, namun untuk shalat sunnah, tidak mengapa untuk mengguakan tongkat atau selainnya, karena berdiri dalam shalat sunnah memang tidak wajib.

 

Wallahu ‘Alam Bishawab

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.