MENGHADAP KIBLAT
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam menghadap kiblat.
- Hukum menghadap kiblat
Menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, kecuali dalam dua keadaan :
Pertama : musafir yang shalat diatas kendaraannya
Kedua : didalam shalat khauf.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :
“Dan dimana saja kalian berada, maka palingkan wajahmu menghadapnya (ka’bah).” (QS. Al-Baqarah : 144)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
“Jika kalian berdiri untuk shalat, maka sempurnakan wudhu kalian lalu menghadaplah kearah kiblat kemudian takbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dan telah dinukil ijma’ oleh Al-Imam As-Syirazy rahimahullah,
“Adapun menghadap kiblat adalah syarat didalm sahnya shalat, kecuali dalam dua keadaan, yaitu dalam keadaan takut (khauf) dan didalam shalat sunnah ketika safar.” (Al Muhaddzab : 1/226)
Begitu juga pendapat Al-Imam An-Nawawi (Al majmu : 3/193).
- Apakah kiblat yang dimaksud adalah Ka’bahnya itu, atau arahnya?
Telah sepakat ulama, bahwa seseorang yang melihat Ka’bah langsung, maka wajib baginya untuk menghadapnya.
Berkata Al-Imam Ibnu Abdil Bar,
“Telah sepakat ulama, bahwa kiblat yang Allah perintahkan Nabi-Nya dan hamba-hamba-Nya untuk menghadap kepadanya ketika shalat adalah Ka’bah Baitullah Al Haram di Makkah.” (At Tamhid : 17/54)
Adapun bagi yang tidak bisa langsung melihatnya, yang dituntut adalah berusaha untuk mencari arah kiblat semampunya, kemudian dia shalat menghadapnya.
Dan ini pendapat yang dipilih oleh Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah. Lihat (Al-Majmu : 3/193-204)
- Bagi yang shalat tidak menghadap kiblat.
Para ulama telah sepakat, bahwa siapa yang shalat tidak menghadap kiblat atau tidak berusaha menghadapnya, maka shalatnya tidak sah, dan dia wajib mengulang shalatnya. Lihat (At-tamhid : 17/54)
Adapun yang sudah berusaha tetapi keliru dalam mencari arah kiblat, maka jika waktu shalat telah keluar, insya Allah shalatnya sah. Namun jika waktu shalatnya masih ada, hendaknya dia mengulang shalatnya.
Ini pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Malik dan selainnya, adapun Al-Imam As-Syafi’i berpendapat untuk tetap mengulang shalatnya walaupun telah keluar waktunya. Wallahu A’lam. (Lihat penjelasan Al-Imam Ibnu Hazm didalam Al-Muhalla : 2/212)
- Tidak mengapa untuk bergeser sedikit dari arah kiblat jika tidak ada unsur kesengajaan.
Berkata Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah,
“Jika seorang yang shalat merasa bahwa dirinya telah bergeser sedikit, maka shalatnya tidak rusak.” (At-tamhid : 17/56)
Berkata Al-Imam Malik rahimahullah,
“Jika dia bergeser sedikit, maka menurut aku tidak mengapa, namun kalau dia bergeser dengan jarak yang jauh, maka hendaknya dia mengulang seketika itu juga.”
Berkata Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah,
”Jika dia bergeser sedikit kekanan atau kekiri, selama masih dalam satu arah, maka tidak perlu diulang shalatnya dengan kesepakatan ulama.” (Lihat Syarhus sunnah : 2/326)
Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita taufik dan hidayahNya, Amin Ya Rabbal Alamin
Penulis : Ustadz Abu abdillah imam