Sifat Shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam (Bagian 8)

Khusyu' Dalam Shalat

0

KHUSYU’ DALAM SHALAT

 

Menjalankan ibadah shalat dengan khusyu’ adalah sebuah kenikmatan yang Allah berikan kepada hambah-Nya yang dikehendaki-Nya, dengan khusyu’ dalam shalat, seseorang akan berada dalam sebuah ketenangan yang dalam, larut bersama dengan lezatnya beribadah kepada Allah Ta’ala.

 

Untuk melengkapi hal yang terkait dengan khusyu’, akan kami sebutkan beberapa faedah seputar khusyu’.

 

  1. Hukum Khusyu’ Dalam Shalat

 

Mayoritas ulama mengatakan sunnat. Mereka berdalil dengan firman Allah,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2)

“Telah beruntung orang yang beriman, mereka yang khusyu didalam shalatnya.” (QS. Al-Mukminun : 1-2)

Sisi pendalilannya adalah Allah memuji mereka yang shalat dalam keadaan khusyu’. Pujian atas sesuatu merupakan anjuran untuk melakukan hal tersebut.

 

Sedangkan ulama yang lain mengatakan wajib. Seperti dinukil dari Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah, Abu Zur’ah Ar Razy, Al-Imam Ibnu Bathal serta pendapat Al-Imam Ibnul Munir.

 

Berkata Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

Allah Ta’ala berfirman,

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

“Dan minta tolonglah kalian dengan kesabaran dan dengan shalat, dan itu sungguh sangat berat kecuali bagi orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah : 45)

 

Dan ini menunjukkan celaan orang yang tidak khusyu’.

 

Kemudian beliau berkata,

ويدلعلى وجوب الخشوع في الصلاة: أن النبي صلى الله عليه وسلم توعد تاركيهكالذي يرفع بصره إلى السماء فإنه حركته ورفعه وهو ضد حال الخاشع

“Dan yang menunjukkan wajibnya khusyu’ didalam shalat, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam orang yang tidak khusyu’ dalam shalat, seperti mereka yang mengangkat pandangannya kelangit, karena gerakan dan pandangannya kelangit itu berlawanan dengan gerakan khusyu’ dalam shalat.”

 

Kemudian beliau berkata,

فلما كان رفع البصر إلى السماء ينافي الخشوع حرمه النبي صلى الله عليه وسلم وتوعد عليه

“Oleh karenanya, ketika memandang ke langit itu bertolak belakang dengan gerakan shalat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkannya dan bahkan mengancamnya.” (Majmu’ Fatawa : 22/553)

 

Kesimpulannya : Wallahu A’lam bahwa khusyu’ dalam shalat adalah wajib, dan harus dicapai didalam gerakan shalatnya.

 

  1. Hukum Melihat Ketempat Sujud Dalam Shalat

 

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini.

 

Mayoritas ulama berpendapat bahwa melihat ketempat sujud hukumnya SUNNAT.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

كَانَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَفَعَرَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ تَدُورُ عَيْنَاهُ يَنْظُرُ هَاهُنَا وَهَاهُنَافَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ {قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَهُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ} [المؤمنون: 2] فَطَأْطَأَ ابْنُ عَوْنٍرَأْسَهُ وَنَكَّسَ فِي الْأَرْضِ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat, beliau mengangkat kepalanya ke langit dan kedua matanya berputar melihatnya, melihat kesana dan kesini. Kemudian Allah turunkan AyatNya”,

“Telah beruntung orang yang beriman, yang mereka khusyu’ didalam shalatnya.” (QS. Al-Mukminun : 1-2)

 

“Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menundukan pandangannya dan menunduk kebumi.” (HR. Al-Hakim)

 

Juga mereka berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata,

دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari masuk kedalam Ka’bah dalam keadaan pandangan beliau tidak pernah berpindah dari tempat sujudnya sampai keluar darinya.” (HR. Al-Hakim)

 

Pendapat kedua adalah pendapat Al-Imam Malik, beliau berpendapat untuk menghadap kiblat (kedepan).

 

Beliau berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

“Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama kami, kemudian beliau naik keatas mimbar, lalu beliau mengisyaratkan kearah kiblat, dan berkata”,

لَقَدْرَأَيْتُ الآنَ مُنْذُ صَلَّيْتُ لَكُمُ الصَّلاَةَ الجَنَّةَ وَالنَّارَمُمَثَّلَتَيْنِ فِي قِبْلَةِ هَذَا الجِدَارِ، فَلَمْ أَرَ كَاليَوْمِ فِيالخَيْرِ وَالشَّرِّ

“Sungguh aku telah melihat, sejak aku shalat, surga dan neraka semuanya terlihat ditembok ini, aku tidak pernah melihat kebaikan dan kejelekan yang lebih dahsyat dari hari ini.” (HR. Bukhari)

 

Dari dua pendapat diatas, Wallahu A’lam, penulis lebih memilih pendapat jumhur ulama, bukan karena dalil yang mereka sebutkan, namun karena melihat ketempat sujud itu lebih mudah untuk mencapai kekhusyukan.

 

Dikarenakan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, semuanya telah dilemahkan oleh ahli hadits.

 

Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim, telah dihukumi oleh Al-Imam Al-Baihaqi, An-Nawawi dan selain keduanya dengan mursal. Dan mursal bagian dari hadits yang dhaif.

 

Sedangkan hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim, telah dihukumi dengan matruk (parah) oleh Abu Hatim Ar Razy rahimahullah.

 

Kesimpulan : Afdhalnya adalah melihat ketempat sujud, namun boleh baginya melihat ketempat lain, selama bukan ketempat yang dilarang bagi orang yang shalat untuk melihatnya.

 

Berkata Al-Imam Abu Bakr bin Mundzir ,

“Dan melihat ketempat sujud itu lebih utama dan lebih berhati-hati agar tidak melihat kepada sesuatu yang bisa melalaikan dirinya ketika shalat.” (Al-Aushat : 3/274)

 

 

Wallahu A’lam Bishawab

 

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

 

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.