Sebuah pembahasan yang cukup menarik, masih dalam pembahasan niat dalam shalat. Apakah diharuskan MUQARANAH ?
Sebelum kita jelaskan permasalahan diatas, perlu kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Al-Muqaranah.
Al-Muqaranah adalah kebersamaan niat dengan takbiratul ihram, dengan tidak mendahulinya atau terlambat antara niat dan takbiratul ihram.
Ketika seorang mengangkat kedua tangannya sembari mengucapkan takbiratul ihram, maka disertai dengan niat yang jelas untuk shalat.
APAKAH MUQARANAH WAJIB ?
Sebagian ulama dari Madzhab Syafiiyah mewajibkan muqaranah dalam niat, dan mereka menisbahkan pendapat tersebut kepada Al-Imam As-Syafi’i.
Berkata Al-Imam Asyirazy As-Syafi’i dalam Al-Muhadzab Bab Niat dalam shalat,
ويجب أن تكون النية مقارنة للتكبير، لأنه أول فرض من فروض الصلاة فيجب أن تكون مقارنة له
“Dan niat itu wajib untuk menyertai takbiratul ihram, karena itu adalah kewajiban pertama dari kewajiban shalat, maka harus bersamaan dengan takbiratul ihram.”
Al-Imam An-Nawawi menjelaskan makna wajib dengan dikembalikan ke muqaranah yang ma’ruf (sudah diketahui) yaitu tidak lalai ketika takbiratul ihram dengan mengingat niat semampunya.
Demikian yang diisyaratkan oleh Al-Imam Al-Mahalli rahimahullah dalam syarahnya terhadap Kitab Raudhatu Thalibin karya An-Nawawi (2/244).
Adapun sebagian ulama Madzhab Hanabilah seperti Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berpendapat bolehnya niat mendahului takbir dengan jeda waktu yang sedikit, namun jika jeda waktunya banyak (lama) maka tidak boleh.
Dan sebagian lainnya dari ulama Madzhab Hanabilah membolehkan niat yang mendahului takbir walaupun dengan jarak yang lama.
Demikian yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Mardawi rahimahullah dan beliau menyebutkan bahwa itu pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Al-Amudy dan Al-Imam Taqiyyudiin dalam kitab Syarh Al Umdah. (Lihat Al Inshaf : 2/23)
Pendapat yang paling dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Mawardi, BAHWA BOLEHNYA SEORANG MENDAHULUKAN NIAT DALAM IBADAH SHALAT DENGAN WAKTU YANG LAMA, DENGAN SYARAT TIDAK MEBATALKAN NIAT SHALAT TERSEBUT.
Dan ini yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitabnya Syarhul Mumti : 2/296.
Maka jika kita bisa mengulang kembali niat di hati kita sebelum takbiratul ihram, maka lebih utama, jika tidak, dan mencukupi dengan niat yang telah dia niatkan sebelumnya, selama dia tidak membatalkannya, maka shalatnya tetap sah.
Wallahu A’lam Bishawab
Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam