Membaca Surat Al Fatihah
Pertama: membaca Basmalah.
Membaca basmalah sebelum membaca Al Fatihah dalam Shalat adalah perkara yang disyariatkan. Dan ini menjadi kesepakatan Ulama.
Hanya saja, apakah membaca Basmalah dengan suara keras ( Jahr ) atau dengan suara kecil ( Sirr )
Perlu diketahui, bahwa para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dengan perbedaan yang sangat panjang, sampai Al Imam Ibnul Jauzy Rahimahullah menjadikan masalah ini menjadi Syiar Madzhab.
Berikut sedikit penjelasan dari masalah diatas :
madzhab jumhur ( Mayoritas ) ulama: bahwa Basmalah dibaca dengan Sirr ( pelan )
Dalil yang mereka gunakana dalah Hadist Aisyah Radhiyallahu Anha beliau mengatakan :
كان رسول الله يستفتح الصلاة بالتكبير و القراءة بالحمد لله رب العالمين
Bahwa sanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir, dan Bacaan dengan Alhamdulillah Rabbil Alamien ( Muslim : 498 )
Bahkan Abdullah bin Mughaffal ( seorang sahabat ) pernah melarang anaknya untuk mengeraskan bacaan Basamalah dalam Shalat. ( Siar A’lamin Nubala : 9 / 156 )
Madzhab Al Imam As Syafie Rahimahullah: bahwa Basmalah dibaca dengan Jahr ( Keras )
Dalil yang beliau gunakan adalah Hadist yang diriwayatkan oleh An Nasai dan lainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ;
Bahwa Abu Hurairah memulai Shalat, kemudian membaca Basmalah dengan suara keras. Lalu beliau mengatakan :
و الذي نفسي بيده, إني لأشبهكم صلاة برسول الله صلى الله عليه و سلم
Demi dzat yang jiwaku ada ditangannya, Aku adalah orang yang paling sesuai shalatnya dengan Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam.
Dari dua pendapat diatas, – Wallahu A’lam Bishowab – yang paling dekat dengan kebenaran adalah pendapat pertama, yaitu pendapatnya Jumhur Ulama.
Dan dalil yang dijadikan oleh Madzhab Al Imam As Syafiie telah dikomentari oleh Para Ulama Syafiiyah sendiri. Seperti yang dinukil oleh Al Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, beliau berkata :
و قد أعل ذكر البسملة في حديث المجمر عن أبي هريرة
Dan penyebutan Basmalah didalam Hadist Al Mujammir dari Abu Hurairah telah dihukumi cacat oleh para ulama ( Irsyadul Faqieh : 1/123 )
Dan Al Imam Az Zaila’iy juga telah menghukumi hadist Abu Hurairah diatas sebagai Hadist yang Mu’all ( berpenyakit ) ( Nashbur Rayah : 1/336 )
Berkata Al Imam Ad Dzahaby Rahimahullah :
و قد روي الجهر بأسانيد منكرة
Dan telah diriwayatkan hadist tentang mengeraskan bacaan Basmalah didalam Hadist yang Munkar. ( Mukhtashar Al Jahr bil basmalah : 178 )
Dan tidak ada satupun Hadist sahih yang menjelaskan disyariatkannya menjahr kan Basmalah didalam membaca Al fatihah dalam Shalat.
Maka kesimpulan di dalam membaca Basmalah adalah dengan di Sirr ( kecil / pelan ) kan, sebagaimana itu tertera didalam Hadist Aisyah dengan Sanad yang sangat Shahih.
Maka bagi para Aimmah ( Imam – imam ) Masjid agar bisa mempraktekkan salah satu Tuntunan Rasulullah ShallalahuAlaihi Wasallam dalam membaca Bacaan Al Fatihah didalam Shalat.
Wallahu A’lam Bishowab.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)