Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz ana ingin tanya berapa nasab zakat untuk perdagangan dan apakah modal barangnya yg dikeluarkan nisab atau keuntungannya?
Jazakallahu khairan ustadz
📝 Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah فظه الله
Jawaban:
Wa’alaykumussalam warahmatullah Wabarakatuh
Zakat perniagaan telah diwajibkan oleh sebagian para Ulama. Mereka berdalil dengan Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Wahai orang-orang yang beriman, kalian infakkan apa yang baik dari apa yang kalian dapatkan dan apa apa yang kami keluarkan bagi kalian dari hasil bumi. (QS : ِ Al Baqarah : 267)
Berkata Al Imam Ibnu Katsier Rahimahullah :
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقَهُمْ مِنَ الْأَمْوَالِ الَّتِي اكْتَسَبُوهَا
Dari yang baik dari apa yang Allah berikan kepada mereka dari harta yang mereka usahakan.
Berkata Al Imam Mujahid Rahimahullah :. :
يَعْنِي التِّجَارَةَ بِتَيْسِيرِهِ إِيَّاهَا لَهُمْ
Yaitu Tijarah (perniagaan) yang Allah mudahkan untuknya. (LIhat Tafsir Al Imam Ibnu Katsier Rahimahullah)
Diatas adalah dalil yang menjadi argumen bagi Ulama yang mewajibkan adanya Zakat Perniagaan.
Adapun cara mengeluarkannya adalah dengan cara sebagai berikut :
- Menghitung laba yang dia miliki disaat itu.
- Menghitung Hutang yang memungkinkan akan dibayar.
- Jika dia memiliki hutang kepada orag lain, maka dikurangi dari hutang yang dia miliki.
- Menghitung barang yang ada disaat akan mengeluarkan zakat, lalu dikonversikan dengan harga jual disaat itu ( bukan Harga beli ).
- Kemudian dijumlah semuanya, lalu dikeluarkan 2.5 % dari total semuanya.
- Sebagai Faidah, pembayaran zakat perniagaan dilakukan jika terlengkap dua Syarat :
Pertama : telah melebihi Nishab, yaitu dengan kurs 595 Gram perak
Kedua : telah genap satu tahun (Khaul).
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah Hafidzhahullah
Artikel: almisk.or.id