Telah disebutkan dalam pembahasan yang lalu, bahwa membaca Al-Fatihah dalam Shalat itu hukumnya Rukun.
Berdalilkan dengan Hadist Ubadah bin Shamith Radhiyallahu Anhu :
”Tidak ada Shalat bagi yang Tidak membaca dengan Surat Al Fatihah” ( HR Bukhari dan Muslim )
Disini kami akan menambah Faidah yang perlu untuk melengkapi pembahasan diatas .
Yaitu :
Apakah Sang Makmum wajib membaca AL Fatihah dalam Shalatnya ?
Berikut beberapa pandangan Ulama dalam Masalah ini.
Madzhab Hanafiyyah dan sebagian kecil dari Ulama Malikiyyah adalah Makmum tidak membaca Al Fatihah, baik dalam Shalat Jahriyyah atau Sirriyyah.
Mereka berdalil dengan Hadist Jabir bin Abdillah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
” Siapa yang Shalat bersama Imam, maka Bacaannya Imam adalah Bacaannya”
Dari Hadist diatas menunjukkan bahwa Bacaan Imam adalah Bacaan Makmum.
Namun hadist diatas telah dilemahkan oleh Ulama Ahlul Hadist.
Diantaranya :
Al Imam Al Bukhari Rahimahullah, beliau berkata :
Khabar ini ( Hadist Jabir ) tidak ada yang Shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menurut ulama Ahli Hijaz, dan Iraq, atau selain mereka. Dikarenakan Mursal dan terdapat Sanad yang terputus. (Juz Al Qiraah : 9)
Hadist diatas juga telah dilemahkan oleh Al Imam Al Hakim dan Abu Muhammad Al Isybily serta selain keduanya.
Maka kesimpulan hadist diatas adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah.
Madzhab Jumhur ( Mayoritas Ulama ) menyatakan bahwa Makmum tidak membaca AL Fatihah disaat Imam membaca secara Jahriyyah, adapun dibacaan yang Sirriyyah ( pelan ) maka makmum wajib membaca.
Dalil yang dijadikan oleh Madzhab Jumhur adalah Firman Allah :
و إذا قرئ القرأن فاستمعوا له و أنصتوا
Dan jika dibacakan kepadamu Al Quran, maka dengarkanlah dan diamlah. ( QS Al A’raf : 204 )
Sisi pendalilannya adalah perintah untuk diam disaat dibacakan ayat Al Quran.
Madzhab Al Imam As Syafiie Rahimahullah dan selain beliau adalah wajib bagi makmun untuk membaca Al Fatihah, Baik dalam Shalat Jahriyyah atau Siriyyah.
Dari tiga pendapat diatas, Wallahu A’lam Bishowab yang dekat kepada dalil adalah pendapat ketika dengan beberapa Argumen :
Pertama : Keumuman Hadist Ubadah bin Shamith yang menjadikan Sah shalat seseorang dengan membaca Al Fatihah, dan ini memiliki hukukm yang Umum kecuali yang dikecualikan dengan Nash yang Sharihj ( Jelas ).
Kedua : Dalam Riwayat Abu daud dan Tirmidzi, dari Hadist Ubadah bin Shamith, terdapat tambahan yang penting.
Ubadah bin Shamit berkata :
“ Pada suatu hari Rasulullah Shalat Shubuh, kemudian beliau membaca Bacaan. Tetapi beliau merasakan sesuatu yang berat dalam bacaannya.
Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berpaling kepada Para Shahabat sembari berkata :
Apakah kalian membaca Bacaan dibelakang Imam Kalian ?
Mereka menjawab : Benar ya Rasulullah .
Kemudian Rasulullah berkata :
” Jangan kalian lakukan itu kecuali dalam Bacaan Al Fatihah saja, dikarenakan tidak ada Shalat bagi yang tidak membaca Al Fatihah”.
Sisi pendalilannya adalah larangan membaca bacaan apapun dalam Shalat Jahriyyah kecuali dengan bacaan Al Fatihah saja, maka menunjukkan bahwa Bacaan Al Fatihah itu Wajib atas setiap yang Shalat, Baik itu Imam, atau Makmum, atau yang Shalat sendirian.
Dan ini ini adalah pendapat yang disahihkan oleh Al Imam As Syaukany Rahimahullah dan selain beliau.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.o.id
_____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
******
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)