Sudah menjadi hal wajar jika suami memberikan sesuatu kepada Istrinya dari Hadiah dan lain sebagainya, Namun bolehkan meminta kembali pemberian tersebut manakala sang suami Membutuhkannya ?
Datang sebuah Hadist dari Sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه . ليس لنا مثل السوء
Seorang yang meminta kembali pemberiannya ibarat seekor Anjing yang muntah, kemudian menjilati kembali muntahannya ( HR Muslim )
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Fathul Bari ( 5/271 ) :
Bahwasanya tercelanya mengambil kembali pemberian yang telah diberikan memiliki hukum yang Muthlaq, masuk didalamnya pemberian suami atau sitri, sebagaimana keumuman dalil.
Berkata Al Imam An Nawawy Rahimahullah dalam Syarah Muslim ( 11/71 ) :
Hadist diatas sangat jelas menunjukkan bahwa meminta kembali pemberian dan sedekah setelah diambil oleh sang penerima hukumnya Haram.
Berkata Al Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam Al Mughni ( 8/278 ) :
Telah disepakati bahwa apa yang diberikan seseorang kepada saudaranya selain anaknya tidak diperbolehkan untuk memintanya kembali, Begitu juga apa yang diberikan seorang suami kepada Istrinya.
Dikecualikan pemberian seorang ayah kepada Anaknya maka dibolehkan baginya untuk meminta kembali. Demikian yang dijelaskan oleh para Ulama, diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah Sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa ( 31 / 284 ) :
Tidak diperbolehkan seorang meminta kembali pemberiannya, kecuali pemberian seorang ayah kepada Anaknya.
Kecuali dengan keikhlasan sang Istri
Benar, Manakala sang Istri merelakan pembarian suaminya untuk diambi kembali, terlebih dalam Hal yang akan memberikan Mashlahat kepada keduanya, maka boleh bagi sang suami untuk mengambilnya, bahkan Mahar pernikahan pun boleh diberikan oleh sang istri kepada Suami, jika dirinya merelakannya.
Wahai Sang suami, apa yang engkau berikan kepada Istrimu dari Nafkah dan Lainnya adalah Sedekah disisi Allah jika engkau meniatkannya dalam kebaikan. Demikian yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Barakallahu Fikum
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
_____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
******
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)