Bagaimana Nishab Emas Untuk Zakat Harta?

0

 

Pertanyaan:

 

Assalamualaikum ustadz.

Semoga Allah memudahkan antum dan sekeluarga untuk istiqamah dalam kebaikan. Ustadz, mau tanya bagaimana kalau sebelumnya kita berpegang pada nisab emas utk zakat harta. Sedankan uang kita selama ini tdak sampai pada nishab emas tapi melewati nishab perak. Apa uang yg sebelumnya juga harus dikeluarkan zakatnya? Jazakallah…

Dijawab Oleh Al-Ustadz Imam Abu Abdillah Hafidzhahullah

 

Jawaban :

 

Wa alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

 

Terkait dengan Zakat Uang yang kita miliki, terjadi perselisihan dikalangan Ulama tentang Nishabnya.

Sebab terjadinya perbedaan adalah dikarenakan terjadinya nilai yang berbeda antara emas dan perak dizaman dahulu dan sekarang.

 

Dizaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, nilai Nishab emas dan perak itu sama. Artinya 85 Gram emas dengan 595 gram perak itu memiliki nilai yang sama.

 

Namun dengan berjalan waktu yang ada, nilai emas menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan perak, sehingga terjadilah perbedaan dikalangan Ulama dalam hal ini.

 

Pendapat pertama : Dikembalikan kepada Nishab Emas yaitu 85 gram. Dengan alasan bahwa Harga emas itu stabil dan tidak berkurang, juga dikarenakan hokum asal dalam harta manusia itu tidak boleh diambil kecuali dengan izinnya.

 

Pendapat kedua : Dikembalikan kepada Nisab perak, dengan alasan bahwa nisab perak itu disepakati jumlahnya yaitu 595 gram ( 200 dirham ). Dan juga lebih aman untuk keberkahan hartanya.

 

Pendapat ketiga : Dikembalikan kepada mana yang lebih sedikit nishabnya. Jika Nisab perak lebih sedikit, maka dikembalikan kepada nisab perak.

 

Dari tiga pendapat diatas, yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad  bin Shalih Al Utsaimin adalah pendapat ketiga. Dan ini yang dipilih oleh Ulama komisi Fatwa negeri Arab Saudi.

 

Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah :

الزكاة تجب فيها – أي : الأوراق النقدية – إذا بلغت قيمتها أدنى النصابين من ذهب أو فضة ، أو كانت تكمل النصاب مع غيرها من الأثمان والعروض المعدة للتجارة إذا كانت مملوكة لأهلها وقت وجوبها

 

Zakat didalam uang itu wajib jika telah mencapai nishab yang paling sedikit dari emas atau perak. Atau dengan menggabungkan antara uang dengan emas atau peran dan barang perniagaan, jika dimiliki oleh empunya disaat mengeluarkannya. ( Fatawa Ibnu Baz : 14 / 125 )

 

Dan ini adalah upaya untuk lebih menitik beratkan kepada keadaan Fakir miskin.

 

Bagaimana jika sebelumnya tidak tahu ?

 

Ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah permasalahan diatas, dan beliau menjawab :

 

” …………الذي أرى أنه لا يجب عليها زكاة ما مضى ه

وعلى هذا فلا يجب عليها زكاة ما مضى .

ولكن يجب عليها الزكاة عن هذا العام، الذي علمت فيه أن الزكاة واجبة في الحلي، وعمّا يستقبل من الأعوام ” 

 

Yang aku ketahui adalah dia tidak wajib membayar apa yang telah lewat dari zakat yang dia tidak ketahui hukumnya……. Namun wajib atasnya membayar zakat pada tahun ini, disaat dia telah mengetahui hukumnya wajib, dan juga tahun tahun yang akan datang.  ( Majmu Fatawa Ibn Utsaimin : 18 / 142 )

 

Maka kesimpulannya dia tidak wajib mengeluarkan zakat ditahun yang telah lewat ketika dirinya belum mengetahui hukumnya, wallahu A’lam. Dan saya menyarankan untuk memperbanyak sadaqah Sunnat untuk menutupi apa yang telah dia tinggalkan sebelumnya.

 

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: http://almisk.or.id

 

 

 

_____

BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan *WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : http://almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad )

 

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.