Apakah Uang Penjualan Tanah Sebesar 100 Juta Disimpan Dan Tidak Dipakai Selama Satu Tahun Wajib Membayar Zakat?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Apabila kita memiliki uang dari penjualan tanah misalkan sebesar 100jt kita simpan dan tidak kita pakai selama 1 tahun. Apakah kita wajib membayar zakat?
📝 *Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله*
Jawaban:
Wa’alaykumussalam warahmatullah Wabarakatuh
Kewajiban Zakat dari Uang yang kita miliki jika telah terlengkapi dua Syarat :
- Telah mencapai Nishab
- Telah genap selama satu tahun
Nishabnya adalah disesuaikan dengan Nishab Perak, sesuai pendapat yang dirajihkan oleh Ulama, yaitu 595 gram perak. Jika 1 gram perak seharga Rp. 10.000.- maka 595 gram adalah Rp. 5.950.000.-
Jika demikian, maka 100 juta yang kita simpan telah mencapai Nishab, dan Wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5% dari jumlah yang ada.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: almisk.or.id