Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah menjelaskan dalam Sabdanya :
اللهِ، وَلاَ الْـجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْـجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَـمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Tidaklah ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah).”
Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah tidak lebih utama?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidaklah jihad lebih utama (dari beramal di hari-hari tersebut), kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan keduanya (karena mati syahid).”
(HR. Al-Bukhari)
Berkata Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbaly Rahimahullah :
Hadist diatas menunjukan bahwa Amalan Shalih dihari hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dibandingkan dengan hari-hari lain dalam kehidupan dunia tanpa pengecualian sedikitpun. Jika itu adalah sesuatu yang Allah cintai, maka itu adalah yang paling mulia disisi Allah.
( Lathaiful Ma’arif : 458 )
Oleh karenanya, semua Amalan Shalih, Baik Shalat, Puasa, Zakat dan sedekah serta lainnya memiliki nilai istimewa disisi Allah disbandingkan dengan hari-hari lain.
Namun muncul sebuah permasalah, apakah dianjurkan secara Khusus puasa disepuluh ari pertama dari bulan Dzul hijjah?
Dalam permasalah ini, perlu ada perincian :
Untuk puasa ditanggal 9 Dzul hijjah, telah disepakati oleh Ulama tentang Anjurannya. Puasa Arafah yang keutamaannya adalah pengampunan dari Allah terhadap dosa satu tahun yang telah lewat dan yang akan datang.
Sedangkan ditanggal 10 Dzul hijjah, telah dilarang secara Ijma’ puasa didalamnya, dikarenakan itu adalah hari raya Iedul Adha.
Yang tersisa adalah dari tanggal 1 – 8 Dzul hijjah.
Dalam Hal ini terdapat dua Hadist yang Dhahirnya bertentangan :
Hadist Aisyah Radhiyallahu Anha :
ما رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم
صائما في العشر قط
Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berpuasa disepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah sekalipun ( HR Muslim )
Hadist kedua adalah Hadist Hafsah Radhiyallahu Anha :
أربع لم يكن يدعهن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صيام عاشوراء والعشر وثلاثة أيام من كل شهر وركعتين قبل الغداة
Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Puasa Hari ‘Asyura, Puasa sepuluh hari pertama dibulan Dzul Hijjah, puasa tiga hari dalam setiap bulan, dan dua rakaat sebelum Subuh. ( HR Ahmad )
Dua hadits diatas memiliki makna yang bertolak belakang, sehingga para Ulama memberikan Cara Jamak ( penyatuan ) makna dua hadist diatas.
Diantaranya adalah Al Imam An Nawawy Rahimahullah :
“ Yang dimaksud dengan puasa Hari sepuluh adalah Sembilan hari pertama dari bulan Dzul Hijjah,
Berkata Ulama : Hadist ini memunculkan Anggapan bahwa puasa 9 hari tersebut makruh, ini adalah hal yang ditakwilkan, justru puasa 9 hari tersebut hukumnya Sunnah dan dianjurkan sangat, terkhusus dihari yang kesembilan. Adapun didalam Hadist Aisyah Radhiyallahu Anha, beliau tidak berpuasa dikarenakan sakit atau safar atau Aisyah Radhiyallahu Anha tidak melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berpuasa , namun tidak menutup kemungkinan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berpuasa. ( Syarh Muslim : 1176 )
Namun yang disebutkan oleh Al Imam An Nawawy Rahimahullah tidak disetujui oleh Ulama yang lainnya, dikarenakan Hadist Hafsah Radhiyallahu Anha adalah hadist yang lemah, didalam sanadnya adal seorang Rawi yang bernama : Abu ishaq Al Asyja’iy, beliau dihukumi Majhul, dan didalam Sanadnya terdapat Idhtirab ( kegoncangan ).
(Lihat Irwaul Ghalil : 954 )
Dengan sebab Hadist Hafsah adalah hadist yang lemah, maka kita tidak bisa menisbahkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau berpuasa dihari hari tersebut, ditambah lagi ada Hadist Aisyah yang menyatakan bahwa beliau tidak pernah berpuasa di hari hari tersebut.
Kesimpulannya :
Bagi yang ingin berpuasa, maka itu adalah hal yang baik, dikarenakan Puasa termasuk dari Amalan Shalih, namun bagi yang tidak berpuasa, dan melakukan Amalan Shalih yang lain, juga tidak mengapa. Seandainya berpuasa disebagian hari, terkhusus senin dan kamis, maka itu lebih Utama, demikian yang dirajihkan oleh Syaikh bin Baz Rahimahullah dan Syaikh Muqbil Rahimahullah dan selainnya, adapun penisbahan bahwa beliau itu berpuasa, telang disebutkan diatas, bahwa Hadistnya lemah.
Wallahu A’lam Bishowab
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
******
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)