Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya
Mama saya punya saudara tiri perempuan, satu bapak, beda ibu. Dan apakah kakak perempuan saya bisa menikah dengan anak dari saudara tiri mama saya tadi?
Dijawab oleh Ustadz Imam Abu Abdillah
Jawaban
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Yang kami fahami dari pertanyaan diatas adalah pernikahan antara saudara sepupu.
Jika yang dimaksud adalah demikian, maka diperbolehkan menikah, dikarenakan saudara sepupu bukanlah Mahram.
Wallahu A’lam Bishowab
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
******
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)