Bahaya Pemahaman Khawarij

0

 

 

Khawarij adalah salah satu kelompok sesat yang memiliki pemahaman yang menyimpang dari Ahlus sunnah wal jamaah.

 

Al Imam As Sihristany Rahimahullah menyebutkan sedikit keadaan Khawarij. Beliau berkata dalam kitab Al Milal wan nihal :

 

Khawarij adalah : setiap yang keluar dari ketaatan kepada Imam ( pemimpin ) yang disepakati oleh kaum muslimin, maka dinamakan Khawarij.
Apakah keluarnya dari ketaatan dizaman Sahabat terhadap Khulafaur Rasyidin, atau setelah sahabat dizaman tabiut tabiien dan setelah mereka dari pemerintah Islam disetiap masa. ( 1/114 )

 

Mereka pertama kali muncul di akhir kekhalifahan Ustman bin Affan Radhiyallahu Anhu, mereka berusaha menggulingkan kekhalifahan Ustman, sampai akhirnya mereka membunuh Sahabat Mulia Ustman bin Affan Radhiyallahu anhu.

 

Kemudian mereka kembali memberontak kepada pemerintah Ali bin Abi Thalib, setelah adanya upaya perdamaian ( sulh ) antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyyah Radhiyallahu Anhum.

 

Kemudian mereka berkumpul dalam sebuah daerah yang dinamakan Naharwand, dan dinamakanlah mereka dengan Khawarij, dikarenakan Prinsip dasar mereka adalah memberontak kepada penguasa yang sah.

 

Diantara prinsip berbahaya mereka adalah mudahnya mengkafirkan kaum muslimin dengan dosa besar yang mereka lakukan.

 

Pelaku dosa besar menurut mereka adalah KAFIR, dan kelak akan masuk neraka kekal selama lamanya .

 

Syaikh Shalaih Al Fauzan hafidzahullah pernah ditanya tentang kelompo Khawarij, bagaimana prinsip mereka?

 

Beliau menjawab :
Khawarij adalah kelompok yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin, dan mereka mematahkan tongkat ketaatan kepada pemimpin, dan mereka juga membunuh Kaum Muslimin, serta mengkafirkan mereka dengan dosa besar yang dibawah Syirik yang mereka lakukan.

 

Sehingga mereka mengumpulkan antara dua dosa, yaitu mengkafirkan kaum muslimin dengan dosa besar yang mereka lakukan, dan mengajak untuk memberontak kepada penguasa yang Sah, dan ditambah lagi, mereka juga tega membunuh kaum muslimin. ( Selesai dari Situs resmi Syaikh Shalih Al Fauzan )

 

Sehingga seorang muslim wajib untuk waspada dan berhati hati dari virus yang berbahaya ini, dan segera mendalami ilmu agama islam, agar terjaga dari Doktrin menyesatkan dengan modus mengkafirkan kaum muslimin.
Sebuah ayat yang selalu mereka jadikan sebagai dasar dari kesesatan mereka, yaitu firman Allah  :

 

 

فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

 

 

Maka jaganlah kalian takut kepada manusia, namun takutlah kepada Aku, dan janganlah kalian menjual  ayat ayatKu dengan harga yang murah, dan barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka mereka adalah orang yang kafir. ( Al Maidah : 44 )

 

Ayat diatas menjadi alat yang menguntungkan mereka untuk mengkafirkan siapa saja yang mereka anggap pantas untuk dikafirkan.

 

Terlebih dalam firman Allah :

 

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

 

 

“Dan barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka mereka adalah orang yang kafir “

 

Lalu mereka menghujani vonis KAFIR kepada siapa saja yang mereka menurut mereka tidak berhukum dengan hukum Allah .
Lantas, bagaimana tafsir ayat diatas.

 

Mari simak  bersama tafsir yang dijelaskan oleh Ulama Ahlus sunnah wal jamaah.

 

Al Imam Ibnu Jarir Rahimahullah menyebutkan dalam tafsirnya  dari Abdullah bin Abbas dengan sanad  yang sahih.

 

هي به كفر، وليس كفرا بالله وملائكته وكتبه ورسله

 

 

Yaitu dia ( pelaku ) ada sifat kufur didalamnya, bukan  seperti  kufur dengan Allah dan malaikatnya, kitabnya dan rasul rasulnya.

 

Dalam riwayat yang lain dari Abdullah bin Abbas :

 

إنه ليس بالكفر الذي يذهبون إليه (4)، إنه ليس كفراً ينقل عن الملة، كفر دون كفر

 

 

Sesunguhnya perbuatan tersebut ( berhukum dengan hukum Allah ) bukan kekufuran yang kalian anggap sesungguhnya itu bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, itu adalah KUFUR TETAPI TIDAK MENGELUARKAN PELAKU DARI KEKUFURAN. ( lihat Tafsir Ibnu Jarir dalam ayat diatas )
Lihat bagaimana Abdullah bin Abbas menafsirkan ayat diatas, bukan menjadikan ayat diatas untuk mengkafirkan siapa saja yang ingin dikafirkan, ingat dalam ayat setelahnya terdapat vonis yang lain.

 

Allah berfirman :

 

 

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون

 

 

Dan siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka mereka adalah orang yang Dhalim . ( Al Maidah : 46 )

 

Juga ayat setelahnya Allah mengatakan :

 

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك الفاسقون

 

 

Dan siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang yang Fasiq. ( Al Maidah : 47 )

 

Coba kita perhatikan, vonis yang berbeda dari Allah atas sebuah perbuatan yang sama, menunjukkan bahwa keliru jika serta merta kita menghukumi Kafir kepada orang yang melakukan dosa besar atau berhukum dengan hukum Allah.

 

Pertanyaan yang butuh jawaban :

 

Bisakah mereka yang menjadikan ayat itu sebagai Dasar untuk mengkafirkan ummat islam, terkhusus pemerintah Muslim, bisakah mereka mendatangkan satu saja dari Shahabat Rasulullah yang menafsirkan seperti tafsirnya mereka, kalau itu berat, maka ucapan Tabiin atau Tabiut Tabiien, jika susah, maka ucapan salah satu Imam Madzhab yang empat.

 

Tentunya mereka tidak akan mampu mendatangkannya kecuali jika onta bisa masuk lobang Jarum.

 

Wallahu A’lam Bis Showab

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: Almisk.or.id

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.