Larangan Dua Orang yang Berbisik Tanpa Temannya

Kitab Bulughul Maram (Bab Jami')

0

Dari Abdullah Bin Mas’ud radhiallahu’anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى رَجُلاَنِ دُونَ الآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ

“Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa mengajak yang ketiga, sampai bercampur dengan manusia, itu semua agar tidak membuat sedih dirinya.” (Mutafaqun Alaihi)

Makna hadits,

يتناجى

Berbicara dengan suara rendah (berbisik) lawannya adalah المناداة yaitu berbicara dengan suara yang lantang.

 

Berkata Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambanli rahimahullah,

“Hadits diatas terkandung larangan seorang muslim menyakiti saudaranya dengan apapun, baik perbuatan atau ucapan tanpa haq.” (Jami’ Ulum Wal Hikam)

 

Faedah Hadits :

  1. Hadits diatas terkandung larangan seorang muslim menyakiti saudaranya walaupun dengan bahasa tubuhnya.
  2. Islam adalah agama yang memperhatikan perasaan seseorang, benar sandaran dalam beragama adalah Al-Quran dan Sunnah, namun menjaga perasaan saudarannya agar tidak tersakiti adalah bagian dari syariat islam. (Taudihul Ahkam)
  3. Jika mereka lebih dari tiga orang, maka dibolehkan dua orang dari mereka berbisik tanpa mengajak lainnya.
  4. Sebuah adab dalam bermajlis, yaitu mengedepankan sikap yang sopan dan tutur kata yang baik, menghidupkan suasana dengan candaan yang wajar dan saling melempar senyum.
  5. Diantara bentuk larangan adalah seorang berbicara dengan sebuah bahasa yang tidak dimengerti orang yang ketiga, demikian yang disebutkan oleh Syaikh Al Bassam dan Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahumullah.
  6. Jika orang yang ketiga memiliki kekuatan batin yang kuat sehingga tidak sedih dengan perilaku keduanya, maka larangan didalam hadits tersebut menjadi tidak berlaku. Karena hukum didalam Islam mengikuti ‘Illah (Sebab), jika kesedihan yang biasa muncul dalam kejadian tersebut telah tiada, maka menjadi boleh.
  7. Sebuah metode pendidikan yang mulia dari Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan menjelaskan sebuah hukum dengan disertai dengan sebabnya. Kadang seorang tidak puas untuk hanya dikatakan Ini HARAM atau ini HALAL, namun akan mnejadi tenang jika disebutkan sebabnya, sehingga dirinya menjadi  tenang dan bisa menjadi ukuran qiyas, bahwa apa saja yang membuat seseorang sedih maka itu masuk dalam kategori larangan didalam hadits diatas.
  8. Larangan diatas berlaku secara umum, baik dalam safar atau dalam hadar (mukim), demikian yang dinyatakan oleh Al-Imam As-Shanani dalam Subulus Salam dan dinisbahkan kepada Madzhab Jumhur Ulama.

Maka sebuah persahabatan sesama Islam adalah kenikmatan yang agung dan tiada ternilai harganya, janganlah engkau sia-siakan dengan meretakkannya dengan apapun itu.

 

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.