Sahkah Gaji Yang Diterima Jika Seorang Pekerja Memiliki Absensi Penuh Tetapi Tidak Sepenuhnya Bekerja?

0

Pertanyaan

Assalamu’alaykum

Apabila seseorang bekerja di suatu instalasi yang dituntut berlaku absensi untuk jam kerja. Si pekerja abssensinya penuh sesuai dengan jam yang dibutuhkan tapi pekerjanya tidak bekerja sepenuh nya, apakah dari gaji yang diterima itu sah? Terimakasih

📝 *Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله*

Jawaban :

Waalaikumsalam warrahmatullahi wabarrakatuh

Seorang pekerja wajib untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, jika dia hanya memberikan absen dalam keadaan tidak bekerja sepenuhnya, maka dia dianggap memakan Harta dengan Haram.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin (didalam Muamalah) sesuai dengan Syarat yang telah mereka buat.

Pernah ditanyakan kepada Komisi Fatwa dengan kepemimpinan Syaikh Bin Baz Rahimahullah tentang masalah diatas. Mereka menjawab :

الواجب على من وُكِلَ إليه عمل يتقاضى في مقابله راتباً : أن يؤدي العمل على الوجه المطلوب ، فإن أَخَلَّ بذلك من غير عذر شرعي : لم يحل له ما يتقاضاه من الراتب ؛ لأنه يأخذه في غير مقابل

Yang wajib atas siapa yang  mendapatkan amanah sebuah pekerjaan yang diupah dan digaji, agar melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan apa yang diminta. Jika dia mengurangi pekerjaan tanpa Udzur yang Syar’ie maka tidak Halal baginya apa yang dia ambil dari gaji tersebut, karena dia mengambilnya tidak disebabkan pekerjaan yang telah dia lakukan. (Lihat Fatawa Lajnah : 15/153).

Sehingga Sebaiknya dia bertaqwa kepada Allah dan melakukan pekerjaan dengan sesuai apa yang dibebankan kepadanya.

Dan jawaban diatas sesuai dengan yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan juga Syaikh Al Fauzan Hafidzahumullah

 

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: almisk.or.id

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.