Sutrah Dalam Shalat (Bagian 2)

0

Bolehkah bersutrah menggunakan garis?

 

Telah datang sebuah hadits yang menjadi dasar dari masalah diatas.  Rasululah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

 

“Jika kalian shalat, maka jadikan didepannya sesuatu sebagai sutrah, jika tidak mendapatkan sesuatu, maka tancapkanlah tongkat. Jika itupun tidak ada maka garislah sebuah garis didepanmu, kemudian tidak akan membahayakan siapapun yang lewat dihadapanmu. (HR. Abu Daud dan selainnya dari Abu Hurairah)

 

Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang kesahihan hadits diatas, antara yang melemahkan dan yang mensahihkan.

 

Diantara ulama yang melemahkannya adalah :

Al-Imam Ahmad, Malik bin Anas, Abu Hanifah, Sufyan bin Uyainah, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Rajab dan lain sebagainya.

 

Diantar ulama yang mensahihkannya adalah :

Al-Imam Ibnu Huzaimah, Al-Imam Ibnu Hibban, Ibnu Hajar dan lain sebagainya.

Namun pendapat yang sahih adalah lemahnya hadits di atas, dengan beberapa alasan sebagai berikut :

  1. Adanya kegoncangan dalam sanadnya.
  2. Adanya rawi yang bernama, Abu Amr bin Muhammad bin Khuraist, dan kakeknya.

 

  • Berkata Al-Imam At-Thahawi, “keduanya adalah seorang yang tidak diketahui hafalannya kecuali dalam hadits ” (Lihat Mukhtashar ikhtilaf Ulama : 1/235)

 

  • Al-Imam Malik mengatakan, “hadits Al Khat ”  (Lihat Al Mudawwanah : 1/108)

 

  • Berkata Al-Imam As-Syafi’i, “tidak perlu menggaris apapun sebagai sutrah, kecuali jika ada hadits yang sahih, maka itu yang wajib diikuti.” (Al-Baihaqi : 2/671)

 

  • Berkata Al-Imam Abdul Hadi, “hadits Khat adalah hadits yang mudhtarib.” (Al Muharrar : 285)

 

Adapun hadits yang datang dari jalan lain, semuanya tidak bisa menguatkan hadits Abu Hurairah di atas, seperti hadits Anas, yang diriwayatkan oleh Al Jurjani dalam tarikhnya. Di dalam sanadnya ada Haiwan bin Mubarak dan dia dilemahkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar.  Oleh karena hadits diatas adalah hadits yang lemah, maka apakah boleh bersutrah dengan menggunakan garis ?

 

Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat madzhabnya mengatakan tidak mengapa seorang menggunakan sutrah dengan garis.

 

Demikian yang dikuatkan oleh Al-Imam An Nawawi dan Al Baihaqi, dan juga Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah.

 

Berkata An-Nawawi, “dan yang sahih adalah bolehnya seorang mengguakan garis sebagai sutrah karena walaupun haditsnya tidak sahih, minimal akan memberikan tanda bagi orang yang lewat.” (Al Majmu : 3/226)

 

Adapun Al-Imam As Syafi’i dan Malik serta Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa garis tidak dianggap sutrah. Dikarenakan lemahnya hadits diatas. Ini juga dikuatkan oleh sebagian ulama Syafiiyyah seperti Imam Haramain dan Al-Ghazali.

 

Yang lebih kuat adalah pendapat bahwa garis tidak dianggap sebagai sutrah secara ‘urf syariat. Dikarenakan batas minimal sutrah adalah sepertiga hasta. Namun jika seseorang tidak memiliki apapun sebagai sutrah, maka tidak mengapa untuk menggaris ditanah sebagai tanda agar orang tidak melewati dihadapannya, namun itu tidak dinamakan sutrah secara pandangan syariat.

 

 

Wallahu A’lam Bishawab

 

 

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.