Maksudnya adalah satu orang berkurban dengan seekor Kambing atau sepertujuh sapi, kemudian dia niatkan dengan kurban tersebut keluarganya. Ini dibolehkan dalam pandangan islam, walaupun keluarganya banyak.
Atha bin YasarRahimahullah pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari Radhiyallahu Anhu tentang bagaimana kurban dizaman Rasulullah ﷺ .
Beliau menjawab :
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
Seseorang diantara kita berkurban dengan seekor kambing untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka memakan daging kurban tersebut dan mereka memberikan makanan untuk orang lain.
( HR At Tirmidzi dengan sanad yang Sahih )
Berkata Al Imam Mubarak Fury Rahimahullah mengatakan :
“هذا الحديث نَصٌّ صَرِيحٌ فِي أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، وَإِنْ كَانُوا كَثِيرِينَ ، وَهُوَ الْحَقُّ
Hadist diatas adalah Nash yang sangat jelas bahwa satu ekor kambing bisa dijadikan sesembelihan oleh satu orang , dan diniatkan dengannya seluruh keluarganya walaupun mereka banyak. Dan ini yang benar.
( Lihat Tuhfatul Ahwadzi )
Tentunya jika mereka berkurban lebih dari satu ekor, akan menjadi lebih Afdhal.
Barakallahu Fikum
Abu Abdillah Imam
Almisk.or.id
════◎❅❦❅◎ ════•
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Join Group : LK/PR#Nama#Asal#No HP
Kirim ke_WA_ : 0853 3810 7669
Donasi WAKAF TANAH Madrasah Al Misk Tahap kedua
BNI Syariah 8004400111 an WAKAF Al Misk
CP : 08116881515 / 085836677889