PERTANYAAN
Seorang bertanya tentang Hadiah yang didapatkan dari tetangga yang bekerja dalam Bank Riba, apakah boleh menerima hadiahnya ?
dijawab oleh Ustadz Imam Abu Abdillah
JAWABAN
Sebelum kita mengetahui hukum menerima hadiah dari orang diatas, perlu kita ketahui bahwa bekerja di Bank-bank Ribawi adalah perkara yang Haram, dan Wajib untuk keluar darinya. Walaupun pekerjaan yang dilakukan bukan dalam Hal Amalan Riba seperti Satpam dll.
Didalam Fatwa Lajnah Daimah dengan Kepemimpinan Syaikh bin Baz Rahimahullah :
“Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja didalam Bank Riba, walaupun pekerjaan yang dilakukannya bukan didalam perkara Riba, dikarenakan itu akan membantu terjadinya Transaksi Riba, sedangkan Allah berfirman :
“ dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan Dosa dan permusuhan”.
( Lihat Fatwa Lajnah : 15/41 )
Adapun terkait dengan menerima hadiah dari orang yang bekerja didalam Bank Riba, Wallahu A’lam Bishowab memiliki beberapa Keadaan :
Pertama: Hukum Asal menerimanya adalah _Mubah_, dikarenakan Harta Haram terbagi menjadi Dua :
Haram secara Dzatnya, seperti harta dari Hasil pencurian dan korupsi, maka harta yang seperti itu tidak boleh untuk menerimanya.
Haram secara Kasbnya ( karena sebab lain ) . Asal Hartanya Halal, namun didapatkan dengan cara yang Haram, dicontohkan oleh Para Ulama dengan Harta yang didapatkan dari bekerja dipekerjaan yang Haram. maka ini boleh diterima, dengan dalil Muamalah Rasulullah Shallallahu Alahi Wasallam dan para Shahabatnya dengan Yahudi, yang dikenal suka memakan riba.
Kedua : Hukumnya menjadi Haram jika dengan menerimnya akan dijadikan dalih untuk membenarkan perbuatan Riba.
Dan yang lebih baik adalah menghindari dari perbuatan tersebut agar kita terjaga dari hal yang akan memberikan Syubhat didalam Rezeki yang kita dapatkan.
Wallahu A’lam Bishowab
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik:
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)