Diantara perkara yang wajib diketahui bagi seseorang yang diberikan kemudahan dalam Harta adalah ZAKAT MAAL.
Diantara zakat Maal yang wajib dikeluarkan adalah Zakat harta berupa Mata Uang ( Nominal ) yang dia miliki.
Uang yang kita miliki dan kita simpan memiliki kewajiban untuk dikeluarkan jika terlengkapi dua syarat :
Telah mencapai Nishab
Telah genap 1 tahun.
Adapun Nishab uang yang kita miliki adalah disesuaikan dengan Nishab Perak yaitu 595 Gram. Demikian yang difatwakan oleh Ulama komisi Fatwa negeri Saudi Arabia sebagaimana didalam Fatwa No :9 / 254 :
ونظرا لأن قيمة نصاب الفضة في هذا الوقت أدنى من قيمة نصاب الذّهب فيكون التقدير بناء عليه فإذا بلغ ما عند الشخص من العملة الورقية قيمة نصاب الفضة أخرج الزكاة ، ونصاب الفضّة يعادل 595 غراما تقريبا
Dan dengan disebabkan bahwa Nishab perak itu lebih murah dari Nishab Emas, maka jika seseorang telah memiliki uang dengan Nishab perak, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan Zakat Mal. Dan nishab perak adalah 595 Gram.
Seandainya harga satu Gram perak adalah 12.000 maka jika seseorang telah memiliki uang sebanyak : 7.140.000 maka dia telah dianggap mencapai Nishab.
Adapun yang dimaksud dengan genap satu tahun adalah uang yang telah mencapai Nishab tersebut telah dia miliki sampai satu tahun tidak berkurang sekalipun dari batasan nishab diatas.
Seandainya dua Syarat tersebut telah terlengkapi, maka WAJIB atas dia mengeluarkan zakat Mal sebanyak 2.5 % dari Harta yang dia miliki.
Cara yang memudahkan untuk menghitungnya adalah :
Harta yang dia miliki dibagi 40 = 2.5 %
Kapan dikeluarkan zakat Mal ?
Jika telah terlengkapi dua Syarat diatas, maka wajib atasnya untuk segera mengeluarkan Zakat Mal.
Berkata Al Imam Ibnu Batthal Rahimahullah :
إن الخير ينبغي أن يبادر به فإن الآفات تعرض ، والموانع تمنع ، والموت لا يؤمن ، والتسويف غير محمود
Sesungguhnya kebaikan itu seyogyanya untuk disegerakan, karena sakit kadang datang, dan Halangan bisa jadi muncul, kematian pun tidak bisa dihindari dan menunda nunda adalah hal tercela.
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah :
وهو أخلص للذمة وأنفى للحاجة وأبعد عن المطل المذموم وأرضى للرب وأمحى للذنب
Itu ( membayar diawal waktunya ) lebih bersih dari beban yang ada, dan lebih mudah untuk menutup beban ( Fuqara ) dan menghindari dari sifat menunda yang tercela, serta memberikan keridhaan kepada Rabb, dan lebih mudah menghapus dosa. (Fathul Bari : 3/299)
Dianjurkan untuk dikeluarkan dibulan Ramadhan
Dalam sebuah Riwayat yang Shahih disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sangat dermawan dibulan Ramadhan.
Berkata Al Imam An Nawawi Rahimahullah :
: وَفِي هَذَا الْحَدِيث فَوَائِد مِنْهَا : اِسْتِحْبَاب إِكْثَار الْجُود فِي رَمَضَان
Dan didalam Hadist diatas ada beberapa Faidah, diantaranya : Disunnahkan memperbanyak memberi (dermawan) dibulan Ramadhan. ( lihat Syarh Muslim )
Uang yang disimpan untuk menikah atau membangun rumah tetap wajib dikeluarkan zakatnya !
Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah :
لا تسقط عنه الزكاة بنية الزواج ، وهكذا من جمع المال ليوفي به دينا ، أو يشتري به عقارا ليوقفه أو عبدا ليعتقه ، بل على الجميع أداء الزكاة إذا حال الحول على المال المجموع
Tidak jatuh kewajiban Zakat ( Mal ) dari Harta yang disimpan untuk menikah. Begitu juga orang yang mengumpulkan uang untuk membayar hutang, atau membeli rumah, atau bahkan untuk membeli seorang budak. Bahkan wajib atas semuanya untuk mengeluarkan zakat jika telah genap satu tahun dari uang yang dia kumpulkan. ( Majmu Fatawa : 14/126 )
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id