Benar semua kejadian dimuka bumi sudah menjadi suratan takdir Ilahi. tidak akan berubah dan bergeser sedikitpun. Namun Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan Allah turunkan untuknya Obat. ( HR Al Bukhari dari Abu Hurairah )
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah :
وفي هذا الحديث : إثبات الأسباب ، وأن ذلك لا ينافي التوكل على الله لمن اعتقد أنها بإذن الله
Didalam Hadist diatas menunjukkan dalil tentang mengambil SEBAB dan itu tidak menafikan Tawakkal kepada Allah bagi yang mengetahui bahwa itu datangnya dengan idzin dari Allah. ( Fathul Bari : 10 / 135 )
Dan diantara sebab yang disyariatkan dalam konsep syariat adalah mengindar dari daerah yang diketahui menjadi tempat tersebarnya penyakit.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
Jika kalian mendengar daerah yang ada wabahnya, maka janganlah datang kepadanya. dan jika terjadi wabah dan kalian didalamnya, maka jangan keluar darinya. ( HR Bukhari dan Muslim )
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah :
جَوَاز رُجُوع مَنْ أَرَادَ دُخُول بَلْدَة فَعَلِمَ أَنَّ بِهَا الطَّاعُون ، وَأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِنْ الطِّيَرَة ، وَإِنَّمَا هِيَ مِنْ مَنْع الْإِلْقَاء إِلَى التَّهْلُكَة ، أَوْ سَدّ الذَّرِيعَة
Didalam hadist diatas terdapat dalil disyariatkannya kembali dari daerah yang terkena wabah Ta’un dan itu bukan termasuk dari Tiarah ( Mengadu Nasib dengan burung atau yang semisalnya ) namun itu adalah bagian dari menyelamatkan diri dari kehancuran atau bagian dari menutup pintu fitnah dan kejelekan. ( Fath Bary : 10 / 186 )
Bukan meremehkan sebuah penyakit, namun bertawakkal disertai menjalankan sebab yang dibolehkan
Barakallahu fikum
Abu Abdillah Imam
www.almisk.or.id