Wanita menggunakan sandal lelaki

0

Wahai saudariku muslimah, kita mengetahui bahwa seorang perempuan selayaknya tidak berhias seperti laki-laki, karena adanya larangan menyerupai lawan jenis.


Karena menyerupai lawan jenis itu melanggar ketentuan Allah dan indah nya ciptaan Allah serta keluar dari fitrah  yang suci yang mana fitrah tersebut telah Allah berikan bagi  baik laki-laki maupun perempuan.


Begitupun dengan perihal memakai sandal laki-laki, dan laki-laki menggunakan sandal perempuan yang itu menjadi kekhususan lelaki dan wanita termasuk di dalam nya larangan ini.


Abu Hurairah berkata :

لَعَنَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ”؛ ،


Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang memakai pakaian perempuan dan wanita yang memakai pakaian lelaki. ( HR Abu daud dengan sanad yang sahih )

 وقيل لعائشة رضي الله عنها: “إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ، فَقَالَتْ: “لَعَنَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ


Dikatakan kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa ada seorang wanita yang menggunakan sandal ( yang khusus bagi lelaki_Pent ) lalu beliau berkata : Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyerupai lelaki. ( HR Abu daud dengan sanad yang sahih )


Berkata Al Imam Al Munawi Rahimahullah :

  “(الرَّجُلَةَ من النِّسَاءِ)؛ أي: المترجلة، وهي التي تتشبه بالرجال في زيِّهم، أو مشيهم، أو رفع صوتهم، أو غير ذلك”


Ar Rajulah maknanya adalah wanita yang menyerupai lelaki didalam pakaian, cara berjalan, ketika mengangkat suara atau hal lainnya.


Namun seandainya sandal tersebut adalah sandal yang umu atau bukan menjadi kekhususan bagi lelaki atau wanita, maka diperbolehkan sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dan selain beliau.

Barakallahu Fikum


Disusun

*Team Fawaid Madrasah Al Misk*

_Dimuraja’ah oleh_

*Al Ustadz Imam Abu Abdillah*

Almisk.or.id

════◎❅❦❅◎ ════• 

BERSAMA MENUJU SURGA 

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK 

Join Group : LK/PR#Nama#Asal#No HP

*Kirim ke_WA_ : 0853 3810 7669*

_*Donasi WAKAF TANAH Madrasah Al Misk Tahap kedua*_

BNI Syariah 8004400111 an WAKAF Al Misk

CP : 08116881515 / 085836677889

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.