Suamiku.. Jangan larang aku dalam Kebaikan.

0

Hak sang suami dimata Istri sangatlah besar, sehingga seandainya dibolehkan dalam Islam seorang sujud kepada orang lain, maka akan diperintahkan sang Istri untuk sujud kepada suaminya.

 

 

Ketaatan sang Istri kepada Suami adalah ketaatan yang penuh, dalam segala hal, bukan dalam permasalahan Ranjang semata.

 

 

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu dengan seorang Wanita yang sudah berkeluarga, beliau bertanya kepadanya :

 

 

Bagaimana dirimu kepada Suamimu ?

 

 

Wanita itu menjawab : “ Sungguh ya Rasulullah aku selalu mentaatinya kecuali ketika diriku tidak sanggup melakukannya “.

 

 

Rasulullah menjawab :

فانظري أين أنت منه, فإنما هو جنتك أو نارك

 

Lihatlah dirimu atasnya, sesungguhnya dia adalah Syurgamu atau Nerakamu.

( HR Ahmad dengan Sanad yang Shahih )

 

 

 

Berkata Syaikh Al Albany Rahimahullah menjelaskan Hadist diatas:

 

 

Didalamnya terdapat dalil yang sangat jelas atas wajib taatnya seorang Istri kepada suaminya, dan membantu suaminya dalam hal yang dia sanggup. Dan Hal yang sudah pasti adalah membantu suaminya dalam urusan Rumah tangganya dan termasuk didalamnya yang berkaitan dengan mendidik Anak – anaknya.

( Adabuz zifaf : 286 )

 

 

Demikian juga yang ditegaskan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa ; 34/90 :

 

 

 

Bahwa Khidmat sang Istri kepada suami bukan Hanyalah permasalahan Ranjang semata, namun dalam segala Hal seperti menyuapi makanan, minuman, roti, atau mengadon tepung dan lain sebagainya.

 

 

 

Al Imam As Syaukany Rahimahullah berkata :

Tidak diragukan lagi bahwa wanita Sahabiyyat dizaman mereka itu melakukan semua pekerjaan rumah, bahkan Istri Istri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga demikian, seandainya itu tidak dibenarkan, maka tidak mungkin akan dibiarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. ( Sailul JArrar : 2/299 )

 

 

Namun, Sebuah dilema manakala Sang suami menyuruh Dirinya untuk melakukan hal yang Melanggar Syariat, Suaminya ingin dirinya berhias Molek dihadapan Lelaki Luar, ingin Dirinya berjalan dengan lemah gemulai menampakkan lekuk tubuhnya sebagai pandangan Murahan lelaki jalanan.

 

 

Atau, Hasrat Istiqamah dijalan Allah tersandung dengan Keinginan Suami yang tidak sesuai dengan Syariat.

 

 

Apa yang harus dilakukan olehnya ?

 

 

Katakan dalam Ratapan lembut Padanya  : Suamiku.. Jangan larang Aku dalam kebaikan

 

 

Benar, tidak boleh sang Istri mentaati suaminya dalam kemaksiatan kepada Allah.

 

 

Pada suatu hari seorang wanita yang baru saja menikah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam perihal suaminya yang menyuruhnya untuk menyambung Rambutnya.

 

 

 

Rasulullah melarangnya dan mengatakan :

 

 

لا إنه قد لعن الموصلات

 

 

Tidak boleh, Sungguh telah dilaknat orang yang menyambung Rambutnya. ( HR Bukhari dan Muslim )

 

 

 

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah :

 

 

Jika seorang suami mengajak Istrinya dalam kemaksiatan, maka wajib atasnya untuk melarang dan tidak mentaatinya.

 

Jika suaminya memberikan hukuman atasnya, maka Sang suamilah yang menanggung dosanya. ( Fathul Bary : 9/380 )

 

 

Semoga Allah memberikan kepada kita semuanya kekuatan untuk selalu berada diatas Keridhaannya.

 

 

 

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: http://almisk.or.id

 

 

 

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.