“Berqurban Dengan Binatang Yang Dikebiri”

0
Mengkebiri binatang adalah perkara yang dibolehkan jika memiliki tujuan yang baik, demikian yang dipilih oleh mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin :

وأما الخصاء فهو جائز إذا كان فيه مصلحة، ولكن يجب أن تتخذ الإجراءات اللازمة لمنع تألم البهيمة

Adapun mengkebiri binatang, maka ini dibolehkan jika memiliki tujuan yang baik, namun wajib diperhatikan agar menggunakan cara yang benar agar tidak menyakiti binatang. ( Liqa Bab Maftuh : 15/37 )

Adapun berquban dengan binatang yang dikebiri, telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama. .
Namun pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada kualitas daging dan banyaknya daging kurban.

Sebagaimana tafsir ulama dalam mengagungkan syiar Allah, yaitu dengan mencari yang paling sehat dan paling gemuk.
Lihat tafsir Ibn Katsir dalam surat Al Hajj ayat : 32.

Namun berqurban dengan binatang yang dikebiri memang memiliki dasar didalam Sunnah Rasulullah ﷺ .
Abu Rafi’ mengatakan :

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ

Rasulullah ﷺ berqurban dengan dua ekor kambing yang putih, dan dalam keadaan telah dikebiri. ( HR Ahmad dan disahihkan oleh Al Albany didalam Al Irwa : 4/360 )

Namun Rasulullah ﷺ juga pernah berqurban dengan kambing yang tidak dikebiri.

Berkata Abu Said Al Khudzry :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ ، يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ .

Rasulullah ﷺ pernah berqurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan pejantan. Ada warna hitam dibagian mata dan kaki. ( HR At Tirmidzi dengan sanad yang sahih )

Oleh karena itu, mana yang mudah dan lebih banyak dagingnya maka itu yang afdhal, apakah binatang yang telah dikebiri atau pejantan.

Wallahu A’lam Bishowab

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: Almisk.or.id

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.