Hukum Menjual Hewan Percobaan

0

 

Pertanyaan:

 

 

Assalamualaikum ustadz

Bagaimana hukum menyediakan dan menjual hewan coba(cth :tikus, katak, dll) untuk keperluan praktikum dan penelitian.

Jazakallahu khairan ustadz

 

 

 Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله

 

 

Jawaban:

 

 

Wa Alaikum salam Warahmatullah

 

 

Menyediakan hewan coba untuk keperluan praktikum dibolehkan, terlebih lagi karena maslahat yang diperoleh dari manfaat praktikum tersebut.

 

 

Namun selama hewan tersebut dibolehkan untuk dibunuh, seperti tikus.

 

 

Adapun Katak, telah datang riwayat yang Shahih tentang larangan membunuhnya  dari shahabat Abdurrahman bin Utsman At Taimy beliau berkata :

 

 

نهى عن قتل الضفدع للدواء

 

 

Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam melarang dari membunuh katak untuk obat. (HR Abu Daud dan disahihkan oleh Syaikh Al Albany Rahimahullah)

 

 

Sehingga jika memang harus mencari hewan coba, hindari katak. Namun jika harus dengan katak, maka sebagian Ulama ada yang membolehkannya karena maslahat yang lebih besar dengan menjadikan katak tersebut sebagai alat coba.

 

 

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: almisk.or.id

 

 

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.