Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz
Bagaimana hukum menyediakan dan menjual hewan coba(cth :tikus, katak, dll) untuk keperluan praktikum dan penelitian.
Jazakallahu khairan ustadz
Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله
Jawaban:
Wa Alaikum salam Warahmatullah
Menyediakan hewan coba untuk keperluan praktikum dibolehkan, terlebih lagi karena maslahat yang diperoleh dari manfaat praktikum tersebut.
Namun selama hewan tersebut dibolehkan untuk dibunuh, seperti tikus.
Adapun Katak, telah datang riwayat yang Shahih tentang larangan membunuhnya dari shahabat Abdurrahman bin Utsman At Taimy beliau berkata :
نهى عن قتل الضفدع للدواء
Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam melarang dari membunuh katak untuk obat. (HR Abu Daud dan disahihkan oleh Syaikh Al Albany Rahimahullah)
Sehingga jika memang harus mencari hewan coba, hindari katak. Namun jika harus dengan katak, maka sebagian Ulama ada yang membolehkannya karena maslahat yang lebih besar dengan menjadikan katak tersebut sebagai alat coba.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik:
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)