Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebuah pertanyaan terkait dengan salaman dengan sang Guru yang lawan jenis.
Dijawab oleh Ustadz Al Imam Abu Abdillah حفظه الله
Jawaban:
Wa’alaykumussalam warahmatullah Wabarakatuh
Menyentuh lawan jenis yang bukan Mahramnya, baik Guru atau lainnya dan baik dengan bersalaman atau lainnya, itu telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Beliau bersabda :
لئن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
Sungguh seandainya seseorang ditusuk dikepalanya dengan Jarum dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya untuk disentuh. (HR Thabrani dan disahihkan oleh Syaikh AL Albany Rahimahullah)
Didalam Hadist yang lain beliau bersabda :
إني لا أصافح النساء
Sungguh Aku tidak pernah menyentuh (Bersalaman) dengan Wanita. (HR An Nasai dan disahihkan oleh Syaikh Al Albany Rahimahullah)
Maka penghormatan yang sebenarnya kepada Guru kita adalah dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasulnya.
Berikan masukan dengan cara yang baik dan sopan kepada Sang guru, In sya Allah mereka akan menerima, apalagi setelah merek mengetahui bahwa petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lebih dari segalanya.
Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis dengan mengggunakan pembatas, maka ini hal yang keliru.
Ada sebuah Hadist dari ma’kil bin yasar, bahwa Rasulullah Shallallahu Aaaihi Wasallam bersabda :
كان يصافح النساء من تحت الثوب
Beliau jika bersalaman dengan wanita menggunakan pembatas (dibalik pembatas)
Namun Hadist diatas diriwayatkan oleh Al Imam At Thabrani dan didalam sanadnya ada seorang Rawi yang bernama : Attab bin Harb. Dan dia adalah seorang yang lemah.
Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah :
الأظهر المنع من ذلك ( أي مصافحة النساء من وراء حائل ) مطلقا عملا بعموم الحديث الشريف ، وهو قوله صلى الله عليه وآله وسلم : ” إني لا أصافح النساء ” ، وسدّاً للذريعة
Yang nampak adalah larangan (menyentuh wanita dibalik pembatas) secara muthlak sebagai penerapan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam didalam hadist yang sahih dan mulia, yaitu sabdanya :
“Sungguh aku tidak menyentuh wanita”
Dan ini adalah bentuk penutupan pintu fitnah yang mungkin muncul. (lihat catatan kaki kitab rasail hjab dan sufur : 69)
Dan termasuk yang dilarang adalah menyentuh lawan jenis walaupun sudah lanjut usia.
Karena dalil yang mengharamkan hal tersebut umum, dan tidak ada pengecualian yang disebutkan apakah karena factor usia atau lainnya. Dinukil dari Islamqa.info dan sumber lainnya.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik:
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)