TAKBIRATUL IHRAM
Takbiratul Ihram adalah rukun dari rukun shalat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakan wudhumu kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Sebagian ulama menukil dari Al-Imam Az-Zuhry bahwa beliau berpendapat sunnah, namun penukilan tersebut dibantah oleh ulama lainnya.
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,
“Dan tidak tsabit (sahih) dari seorangpun ulama yang mengatakan dengan jelas bahwa Takbiratul Ihram itu sunnah. Mereka hanya mengakatakan bahwa orang yang mendapatkan Imam dalam keadaan ruku’, maka cukup dia bertakbir dengan takbir ruku’!.” (Fathul Bari : 2/255)
Sehingga Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Tidak mungkin ada dari ulama yang terkenal mengatakan sunnahnya Takbiratul Ihram dalam keadaan ada hadits-hadits yang sahih.” (Syarh Muslim : 4/96)
KESIMPULAN :
Takbiratul Ihram hukumnya rukun. Tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.
BAGAIMANA SESEORANG MEMBACA TAKBIRATUL IHRAM ?
Dalam mengucapkan Takbiratul Ihram, harus dengan lafadz : “Allahu Akbar.” Tidak boleh baginya untuk merubah dari lafadz tersebut, demikian yang dirajihkan oleh mayoritas ulama.
Berkata Abdurahman bin Mahdi,
“Jika seorang memulai shalatnya dengan 70 nama dari nama-nama Allah Ta’ala, maka dia belum dianggap bertakbir dengan Takbiratul Ihram.” (Sunan At Tirmidzi : 2/4)
Berkata Al-Imam Mubarak Furi,
“Yang benar adalah apa yang dipilih oleh jumhur ulama, bahwa tidak sah shalat seseorang sampai dia mengucapkan Takbiratul Ihram separti yang biasa dibaca.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi : 2/41)
Dan ini yang dipilih oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dan para ulama yang lainnya.
Faidah dari penjelasan diatas:
Yang dimaksud Takbiratul Ihram adalah hanya ucapan : “Allahu Akbar.” Adapun mengangkat kedua tangan, bukanlah termasuk dalam makna Takbiratul Ihram. Karena mengangkat kedua tangan dinamakan dengan : Raf’ul Yadain.
Takbiratul Ihram Harus Dilafadzkan Dengan Lisan
Sebagian orang beranggapan bahwa boleh seeorang melafadzkan Takbiratul Ihram dengan hatinya, ini adalah kekeliruan.
Al-Imam Al-Baji rahimahullah berkata,
“Takbiratul Ihram itu harus dengan ucapan dengan takbir. Dan tidak boleh hanya sekedar niat bagi yang bisa berbicara dengan lisannya.” (Al-Muntaqa : 1/142)
Al-Imam Al-Baghawi juga mengatakan,
“Jika seseorang bisu atau terpotong lehernya, maka dia membaca (Takbiratul Ihram) dengan apa yang bisa dia baca dari takbir tersebut. Sedangkan orang yang bisa cukup dia menggerakkkan lisannya.” (At-Athahdzib : 1/81)
Disunnahkan Dalam Mengucapkan Takbiratul Ihram Untuk Dikeraskan
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah,
“Disunnahkan bagi imam untuk mengeraskan dengan seluruh takbir yang ada di dalam shalat, dan juga di dalam mengucapkan Samiallahu liman Hamidah, sehingga dia bisa memberitahu kepada semua makmun semua gerakan shalatnya.” (lihat kitab Al-Mu’lim bifawaid Al-Imam Muslim : 1/266)
Dan pendapat diatas adalah pendapat yang pilih oleh mayorita Ulama, Wallahu’alam Bisshawab.
HUKUM SEPUTRA MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT
Berikut ada beberapa pembahasan yang perlu kita ketahui tentang mengangkat kedua tangan dalam Takbiratul Ihram.
Ulama telah sepakat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Takbiratul Ihram, beliau selalu mengangkat kedua tangannnya.
Demikian dinukil oleh Al Imam Abu Bakar ibnul Mundzir rahimahullah (dalam Kitab beliau Al-Aushat : 3/7).
Namun ulama berbeda pendapat tentang hukum mengangkat kedua tangan, apakah wajib atau sunnah.
Mayoritas Ulama mengatakan sunnah. Mereka berdalil dengan semua perbuatan yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gerakan shalat, tidak ada satupun yang memerintahkan untuk mengangkat kedua tangannya. Sedangkan asal dalam perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sunnah. Demikian argumen yang mereka sebutkan.
Sedangkan ulama lainnya, seperti Al-Imam Ahmad, Al-Auzai, Al-Humaidy, Ibnu Abi Syaibah, Al-Imam Ibnul Madini, Al-Imam Ibnu Huzaimah, mereka semua mengatakan wajib mengangkat kedua tangan dalam Takbiratul Ihram.
Argumen yang mereka jadikan adalah keumuman perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita shalat sesuai dengan petunjuknya, disertai dengan terus menerusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menjalankan perbuatan tersebut, menunjukkan sebuah hukum, bahwa perbuatan tersebut adalah wajib.
Wallahu’alam yang penulis lebih condong dalam masalah ini adalah pendapat kedua, yaitu wajibnya mengangkat kedua tangan dalam Takbiratul Ihram.
Faedah :
Dinukil dari Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, bahwa beliau menukil ijma’ ulama bahwa hukum mengangkat kedua tangan adalah sunnah. (Lihat Syarh Muslim : 4/95)
Namun penukilan Ijma’ tersebut telah dibantah oleh ulama lainnya, seperti Al-Imam Abu Zur’ah Al-Iraqi rahimahullah, beliau mengatakan :
Dan dalam penukilan Ijma’ tersebut ada hal yang perlu diluruskan dengan dua sebab :
- Sebagian ulama ada yang mengatakan wajib
- Sebagian ulama lainnya bahkan tidak berpendapat sunnah sama sekali, sebagaiman diriwayatkan dari Al-Imam Malik rahimahullah.
(Lihat Tarhut Tatsrib : 2/56)
Wallahu’alam Bisshawab
Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam