Bolehkan Menaikkan Harga Jual Jika Dalam Keadaan Berhutang ?

Tanya Jawab Agama Islam.

0

Seorang bertanya tentang menaikkan harga dalam sebuah transaksi jika membeli dengan berhutang.

Jawaban :

Pertanyaan diatas barangkali mirip dengan menjual dengan dua harga, jika membeli dengan cash maka harganya : Rp. 1.000.000,- dan jika membeli dengan kredit maka harganya : Rp. 1.200.000,-.

Jika benar, maka kembali kedalam hukum jual beli kredit.

Mayoritas ulama membolehkan jual beli kredit.
Argumen yang mereka sebutkan adalah hukum asal jual beli adalah mubah, sampai datang dalil yang melarangnya.

Disana ada sebagian ulama yang melarang jual beli dengan kredit. Sebagai mana dinukil dari Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil rahimahullah.

Berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

نهي النبي صلي الله عليه و سلم عن بيعتين في بيعه

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.

Dari dua pendapat diatas, Wallahu A’lam Bishawab yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini yang dipilih oleh ulama Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Ulama Negeri Arab Saudi).

Sedangkan larangan seseorang menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maknanya adalah : membeli barang tanpa memberikan kepastian apakah dia membeli dengan cash atau kredit, disinilah makna hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tersebut, adapun membeli dengan salah satu harga, maka itu dibolehkan. Wallahu A’lam Bishawab.

Kesimpulannnya adalah BOLEH.

(Lihat Al-Mughni : 4/259 , Fatawa Lajnah : 13/161)

 

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.