Pertanyaan
Seorang yang bertanya tentang Harta yang ditinggalkan dari Al Marhumah dari Rumah sewa, dan apa yang bisa dilakukan dengan harta tersebut?
Dijawab oleh ustadz Imam Abu Abdillah
Jawaban
Seorang yang telah wafat, semua harta yang dimilikinya dialokasikan sesuai dengan urutan yang disebutkan oleh Ulama.
Pertama : digunakan untuk keperluan Fardhu kifayah Al Marhum.
Kedua : Terkait hutang, apakah hutang itu berkaitan dengan harta Al Marhumah, atau dengan hutang lainnya dari hutang-hutang Almarhumah.
Ketiga : Wasiat , dengan catatan tidak lebih dari sepertiga harta Al Marhumah, dan bukan kepada Ahli waris serta bukan dalam hal yang Haram.
Keempat : diberikan sebagai warisan kepada yang berhak.
Dari pertanyaan yang ditanyakan, sebenarnya harta Al Marhumah bukan menjadi milik beliau, dikarenakan beliau telah meninggal. Namun harta tersebut jika semua kewajiban telah ditunaikan, maka menjadi warisan bagi Ahli waris yang ada.
Maka sebaiknya segera dibagi sesuai dengan pembagian warisan yang ada.
Wallahu A’lam Bishowab
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://Almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)