Apakah Zakat Mal Wajib Dikeluarkan Oleh Semua Orang?

0
Pertanyaan :
Berapa ya nisab zakat mal dalam bentuk uang? Afwan, karena ana tdk tahu harga perah um
Dan apakah zakat mal wajib d keluarkan oleh semua orng, atau bagi mereka yg sudah memiliki penghasilan saja?
Afwan, karena ana seorang mahasiswa, tapi ana suka menabung dgn tujuan untk tdk memberatkan orangtua d saat2 tertentu ketika ana butuh uang dgn tiba2

 

Jawaban :

 

Uang yang dimiliki oleh seseorang jika telah mencapai Nishab dan telah genap satu tahun, maka wajib atasnya untuk dikeluarkan zakatnya.
Yang Shahih dari pendapat Ulama adalah disamakan dengan Nishab perak, yaitu 595 Gram. Silahkan dichek ditoko terdekat berapa Harga perak dan dikeluarkan 2.5 % dari jumlah uang yang dia simpan jika telah terlengkapi syaratnya.

 

Zakat Mal wajib bagi semua orang yang telah memiliki barang yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai Nishab dan genap satu tahun.

 

Apakah uang yang dimiliki adalah uang tabungan atau tidak, selama telah memenuhi Syarat.

 

Barakallahu Fikum

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: http://almisk.or.id

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.