PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ustadz,
Ustadz, apakah kaka kandung kita yang sudah menikah jika dia melakukan maksiat, misalnya masih suka terbuka aurat dan menggunjing apakah kita masih ada kewajiban mengingatkannya? Karna pada hakikatnya dia sudah memilih suami yang seharusnya mengingatkan dia, dan apakah itu tidak mengambil hak suami dia?
Dijawab oleh Ustadz Imam Abu Abdillah
JAWABAN
Wa alaikum salam warahmatullah
Kakak Kandung kita menjadi tanggung jawab orang tua kita dalam mendidik dan mengasuhnya.
Sebagaimana perintah Allah dalam Ayat Al Quran untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka Jahannam.
Namun bukan berarti seorang Adek cuek dan tidak peduli dengan kemaksiatan yang dilakukan oleh orang lain, terlebih saudaranya.
Keinginan kita untuk selalu berada dalam Hidayah harus sama dengan keinginan kita agar saudara kita selalu dalam ketatan juga, dan itu adalah kesempurnaan keimanan sebagaimana disebutkan dalam Hadist yang shahih.
Disaat kakak kita sudah memiliki suami, maka beralih tanggung jawab dari orang tua kepada suaminya.
Dengan penjelasan diatas, maka kewajiban kita hanyalah mengingatkan dalam kebaikan, jika diterima maka itu adalah hidayah dari Allah, dan jika ditolak, maka kita telah melaksanakan Tugas dalam menasehati.
Barakallahu Fikum
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
_____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
******
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)