LARANGAN DUDUK DI PINGGIR JALAN

0

Sabda Rasulullah ﷺ dari Abu Said Al Kudri Radhiallahu ‘anhu :

 ((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّه؟ قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ)).


“Janganlah kalian duduk dipinggir jalan. para sahabat mengatakan : duduk di pinggir jalan merupakan kebiasaan kami untuk kami jadikan tempat bercengkrama. Rasulullah ﷺ berkata : jika mengharuskan kalian untuk duduk di pinggir jalan maka tunaikanlah hak-hak pejalan(orang yg lewat melalui jalan tersebut). para sahabat mengatakan : apa hak-hak nya ya rasulullah? Rasulullah ﷺ berkata: tundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam dan memerintahkan pada yang ma’ruf serta mencegah kemunkaran”


Termasuk dari perangai yg baik yaitu  tidak duduk di tempat yg sering di lewati oleh manusia(jalan). 


sebagaimana yg telah di ingatkan Rasulullah ﷺ dari kata (اياكم) yg mana ini merupakan kalimat peringatan,(وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ) yg maknanya adalah jalan-jalan yg di lewati oleh manusia. 


Apalagi jalan tersebut juga di lewati oleh para wanita yg mana itu bisa menimbulkan fitnah dan pandangan yg harom. dan jalan tersebut juga di lewati oleh orang2 yg dewasa, anak kecil, laki-laki, wanita, org kaya, orang miskin dan dari semua kalangan. maka yg lebih selamat, janganlah ia duduk di jalan sebagaimana yg telah di peringatkan oleh nabiﷺ.


Di dalam hadits di atas Rasulullah ﷺ menyebutkan  4 hak bagi orang yg melewati jalan, yaitu :


Menundukkan pandangan

Hendaklah seseorang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak boleh di lihat. sebagaimana firman Allah

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ


Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An-nur :30)


Adapun yg duduk di jalan  bertemu wanita dan ia menunggu lewatnya para wanita ini merupakan suatu perbuatan dosa dan haram baginya melakukan ini. dan dari sini kita mengetahui bahwa mereka yg keluar ke pasar-pasar dan ke jalan-jalan untuk sengaja bertemu wanita, melihat mereka dan mengganggu mereka maka ini di hukumi dosa, Dikarenakan ini merupakan perkara yang harom. 


Duduk di pinggir jalan saja Rasulullah ﷺ melarang bagaimana lagi dengan orang yg pergi dan mengikuti para wanita dengan maksud tertentu dan juga pergi ke perkumpulan para wanita sambil bersenda gurau dengan mereka!!. maka ini lebih buruk dan  lebih berdosa. Semoga Allah melindungi kita.


Menyingkirkan gangguan


Menyingkirkan gangguan dari orang yg berjalan dan tidak pula mengganggu orang yg berjalan dengan perkataan-perkataan yg dapat menyakiti hati mereka. dan jangan meletakkan sesuatu yg dapat membuat orang yg berjalan tersandung. begitu juga gangguan dalam bentuk ucapan seperti menertawai, mengejek dan mengolok-olok orang yg berjalan.


Menjawab salam


Apabila seorang muslim melewatimu dan dia mengucapkan salam maka wajib bagimu untuk menjawabnya. dan memulai mengucapkan salam hukumnya sunnah. dan menjawab salam hukumnya wajib sebagaimana firman Allah :

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا


“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-nisa : 86)


Paling sedikit engkau menjawab seperti apa yg dia ucapkan. akan lebih baik apabila engkau menambahkannya.


Memerintahkan pada yang baik dan melarang yg munkar


Apabila engkau duduk di pinggir jalan bersama dengan teman-temanmu dan melihat suatu kemungkaran maka wajib bagi kalian untuk mengingkarinya. apabila engkau melihat seorang wanita bersafar(tanpa mahramnya) wajib atasmu untuk mengingkarinya dan memerintahkannya untuk safar bersama mahromnya. 


Apabila engkau melihat seseorng mengganggu wanita maka wajib bagimu untuk mencegahnya atau memberi penyampaian padanya. Dan inilah bentuk dari mencegah kemungkaran. 


Sebagaimana sabda Rasullah ﷺ : “Barang siapa dari kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, apabila ia tidak sanggup maka ubahlah dengan lisannya, apabila ia tidak sanggup maka ubahlah dia dengan hatinya”  (HR. Muslim).


Apabila Orang yg duduk di pinggir jalan melihat seseorang yg bermalas-malasan untuk shalat dan ia tidak pergi ke mesjid setelah adzan maka ia harus mengingkarinya dan harus menyuruhnya untuk shalat. 


((Lihat kitab Tashil al ilmam bi fiqhil ahadits min bulughil maram jilid 6 / 281-284 karya syaikh Sholih Al Fauzan))


Disusun

*Team Fawaid Madrasah Al Misk*

_Dimuraja’ah oleh_

*Al Ustadz Imam Abu Abdillah*

Almisk.or.id

════◎❅❦❅◎ ════• 

BERSAMA MENUJU SURGA 

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK 

Join Group : LK/PR#Nama#Asal#No HP

*Kirim ke_WA_ : 0853 3810 7669*

_*Donasi WAKAF TANAH Madrasah Al Misk Tahap kedua*_

BNI Syariah 8004400111 an WAKAF Al Misk

CP : 08116881515 / 085836677889

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.