Hukum Menerima Uang dari Si Peminjam Uang

0

 

 

PERTANYAAN

 

Assalamualaikum.

 

Saya mau tanya ustad bgmn hukumnya kita memberi pinjaman ke pada keluarga dan si pemberi pinjaman ikhlas memberi pinjaman tanpa ada keinginan agar dibayar lebih tapi si penerima pinjaman juga berniat àpabila pekerjaannya selesai akan berbagi keuntungan (BONUS) kepada pemberi pinjaman. Shg pada saat di berikan bonus pemberi pinjaman menolaknya dan penerima pinjaman tetap mau memberikan dg alasan dia sdh berniat krn ditolak dia mengatakan  utk membantu biaya anak2 asuh pemberi pinjaman. Mohon pencerahannya ustadz.

 

Dijawab oleh Al Ustadz Imam Abu Abdillah

 

 

JAWABAN
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

 

 

Boleh bagi seseorang menerima / memberi apa yang lebih dari pinjaman jika tidak ada syarat diawal dan tidak ada kesengajaan atau isyarat untuk hal itu. Tentunya dengan ridha sang peminjam.

 

 

Berkata Al Imam Ibnu Qudamah :

 

 

فإن أقرضه مطلقا من غير شرط , فقضاه خيرا منه في القدر , أو الصفة , أو دونه , برضاهما , جاز …  …

 

Jika dia meminjamkan pinjaman tanpa syarat, lalu dibayar dengan lebih baik, apakah didalam ukuran, sifat atau lain sebagainya, boleh baginya untuk menerimanya. ( Al Mughni : 4 / 212 )
Dan yang senada juga difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah.

 

Wallahu A’lam Bis showab

 

 

 

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: https://almisk.or.id

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.