Hukum Mengambil Tanaman Dan Buah Atau Bunga Yang Ada Di Tempat Umum?

0

Pertanyaan

 

 

Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya kita mengambil tanaman dan buah atau bunga yg ada di tempat umum? Spt ; Di jalan raya, di mesjid, dikantor pemerintah atau dilapangan…jazakumullah atas jawabannya

 

 

Dijawab oleh ustadz Imam Abu Abdillah

 

 

Jawaban

 

 

Mengambil buah yang ada dalam sebuah kebun yang terpagari dengan kepemilikan pribadi dibenarkan dalam Syariat dengan Syarat tidak menyimpannya dan membawa pulang

 

 

 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

 

 

مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً

 

 

Siapa yang memasuki kebun yang dipagar, maka boleh baginya untuk memakan buah buahan yang ada didalamnya, namun tidak boleh membawa pulang ( HR Tirmidzi dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang sahih )

 

 

Dengan kepemilikan pribadi saja dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan tidak membawa pulang atau merusaknya, apalagi yang menjadi kepemilikan Umum.

 

 

Demikian yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana didalam Syarhul Mumti : 6 / 339 .

 

 

Namun tentunya menghindari hal tersebut atau meminta izin itu yang lebih baik.

Wallahu A’lam Bishowab

 

Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah

Artikel: http://almisk.or.id

 

 

 

 

____

BERSAMA MENUJU SURGA

GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK

Untuk Join Group ketik:

#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP

SMS/WA : +6285338107669

*****

Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk

Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk

Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id

untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)

Tinggalkan Komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasi.