Pertanyaan
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya kita mengambil tanaman dan buah atau bunga yg ada di tempat umum? Spt ; Di jalan raya, di mesjid, dikantor pemerintah atau dilapangan…jazakumullah atas jawabannya
Dijawab oleh ustadz Imam Abu Abdillah
Jawaban
Mengambil buah yang ada dalam sebuah kebun yang terpagari dengan kepemilikan pribadi dibenarkan dalam Syariat dengan Syarat tidak menyimpannya dan membawa pulang
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً
Siapa yang memasuki kebun yang dipagar, maka boleh baginya untuk memakan buah buahan yang ada didalamnya, namun tidak boleh membawa pulang ( HR Tirmidzi dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang sahih )
Dengan kepemilikan pribadi saja dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan tidak membawa pulang atau merusaknya, apalagi yang menjadi kepemilikan Umum.
Demikian yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana didalam Syarhul Mumti : 6 / 339 .
Namun tentunya menghindari hal tersebut atau meminta izin itu yang lebih baik.
Wallahu A’lam Bishowab
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik:
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)