Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
( HR Muslim )
Faidah dari Hadist Diatas :
Larangan dari Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam untuk meminum dalam keadaan berdiri.
Namun apakah larangannya bermakna Haram ? ataukah sekedar Anjuran agar jangan minum dengan berdiri ?
Yang paling dekat kepada kebenaran adalah larangan tersebut bermakna Anjuran, bukan larangan untuk Haram, dikarenakan telah datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menunjukkan bolehnya minum dal الجنة Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
( HR Muslim )
Faidah dari Hadist Diatas :
Larangan dari Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam untuk meminum dalam keadaan berdiri.
Namun apakah larangannya bermakna Haram ? ataukah sekedar Anjuran agar jangan minum dengan berdiri ?
Yang paling dekat kepada kebenaran adalah larangan tersebut bermakna Anjuran, bukan larangan untuk Haram, dikarenakan telah datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menunjukkan bolehnya minum dalam keadaan berdiri. Diantaranya :
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu berkata :
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
.
Aku menuangkan Air zamzam untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri ( HR Bukhari dan Muslim )
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu beliau pernah minum air dalam keadaan berdiri, kemudian beliau berkata :
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
Sesungguhnya manusia benci untuk minum air dalam keadaan berdiri, sungguh aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan seperti yang aku lakukan tadi ( yaitu minum dalam keadaan berdiri ). ( HR Bukhari )
Dari beberapa hadist diatas, telah disinkronkan oleh para Ulama, dan mereka menarik kesimpulan bahwa hukum minum dalam keadaan berdiri adalah Makruh.
Berkata Al Imam An Nawawi Rahimahullah :
وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْججَوَازِ
Dan yang benar bahwa larangan diatas hukumnya makruh, adapun Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meminum dengan berdiri untuk menunjukkan bahwa hukumnya itu boleh. ( Syarh Muslim )
Namun yang lebih Utama adalah minum dengan duduk, apalagi seorang yang menjadi panutan dan tokoh dalam kebaikan, tentunya memberikan contoh yang baik itu lebih Utama, dan ini yang difatwakan oleh Lajnah daimah dalam Fatawa mereka di : 22/133 )
Bentuk perhatian dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam tentang Adab keseharian manusia, menunjukkan bahwa Agama Islam adalah Agama yang Syamil ( mencakup seluruh Aspek kehidupan ) dan Kamil ( Sempurna )
Wallahu A’lam Bis Showab
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik:
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)