Benar, Nafkah dan Tempat tinggal menjadi Tanggung Jawab Suami dalam Hal ini, kecuali jika sang Istri Tidak menuntut Hal tersebut.
Allah berfirman :
(أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ)
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu* dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya ( QS At Thalaq : 06 )
Berkata Al Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah :
“Dan Wajib untuk nya ( Istri ) Tempat tinggal, dengan dalil Firman Allah :
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Seandainya wajib atas mereka yang telah dicerai selama masa Iddah, maka tentunya yang masih menjadi Istri sempurna lebih berhak untuk mendapatkannya.
Allah berfirman :
“ Dan pergaulilah Istri kalian dengan Baik” ( QS An Nisa : 19 )
Dan dari perkara yang Ma’ruf Adalah rumah / tempat tinggal. Dikarenakan itu akan menjaga dari pandangan juga dalam beraktivitas serta dalam bersenang – senang dan menjaga harta benda.
Tentunya tempat tinggal sesuai dengan kemudahan dan kemampuannya
Dikarenakan Allah berfirman :
“ Dari apa yang kalian Mampu” ( QS At Thalaq : 06 ) ( Lihat Al Mughni : 7 / 569 )
Kewajiban Nafkah tersebut berlaku bahkan jika sang Istri diceraikan oleh suaminya, selama masih dalam Masa Iddah, atau bagi seorang istri yang menghibahkan Hari dan sebagian Haknya kepada Madunya.
Demikian dijelaskan oleh Al Imam Ibnu Katsier dalam Tafsirnya dalam surat At Thalaq ; 01,
Beliau menjelaskan bahwa wanita yang di cerai dengan perceraian Bain ( Putus ) masih berhak mendapatkan Nafkah, dengan dalil bahwa wanita yang diceraikan dengan status Raj’ah ( cerai pertama dan kedua ) masih wajib atas suaminya untuk memberikan Nafkah sampai habis masa Iddahnya, apakah Statusnya Hamil ataukan tidak.
Lihat sebagai Referensi, Tafsir As Sa’dy Rahimahullah dalam Tafsir Surat An Nisa : 128.
Maka sampaikan dengan penuh Cinta kepada Suamimu untuk menyediakan bagimu sebuah tempat tinggal yang dirimu bisa menjaga Auratmu dan keluargamu, kemudian setelah itu bersyukurlah kepada Allah, kemudian katakana kepada Suamimu : Jazakallahu Khairan atas semua pemberian ini.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik:
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)