Pertanyaan
Assalamu’alaikum.
Ada pertanyaan ustad.
- Apakah seorang suami bisa bersalaman dengan anak perempuan dari saudara kandung istri.
- Apakah istri boleh bersalaman dengan anak Lelaki dari saudara kandungnya dan anak lelaki saudara suaminya.
Terima kasih atas jawabnya
Dijawab oleh ustadz Imam Abu Abdillah
Jawaban
Wa alaikum salam warahmatulah wabarakatuh
- Anak perempuan dari saudara kandung istri bagi sang suami bukanlah Mahram, oleh sebab itu tidak boleh bersalaman dengannya.
- Seorang istri boleh bersalaman dengan anak lelaki dari saudara kandungnya, karena itu adalah mahram. Dalam Ayat Al Quran disebutkan dengan nama :
زو بنات الأخ و بنات الأخت
Dan Anak wanita dari Saudara atau anak wanita dari Saudari. ( QS An Nisa : 23 )
Adapun anak lelaki Saudara suaminya, maka itu bukan Mahram. Sehingga tidak boleh bersalaman dengannya
Wallahu A’lam Bishowab.
Penulis: Ustadz Imam Abu Abdillah
Artikel: http://almisk.or.id
____
BERSAMA MENUJU SURGA
GROUP KAJIAN ISLAM AL MISK
Untuk Join Group ketik :
#LK/PR#Nama#Alamat#Umur#NoHP
SMS/WA : +6285338107669
*****
Donasikan infaq terbaik anda di : BNI Syariah 800440000 a/n YAYASAN AL MISK untuk Program Pendidikan Al Misk
Donasi Terbaik Anda akan digunakan untuk keperluan Operasional Kajian Ummahat Al Misk dan WAG Al Misk serta Persiapan pembebasan Wakaf Tanah Al Misk
Lihat Update Donasi setiap bulannya di : www.almisk.or.id
untuk konfirmasi donasi : SMS/WA : 0811 688 1515 ( Cut Dewi Ummu Muhammad ) atau 085836677889 (Vivie)